Liputan6.com, Jakarta - Jelang putusan kasus 'Papa Minta Saham' yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menerima sepucuk surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang ditandatangani Komisioner Natalius Pigai.
Melalui surat tertanggal 15 Desember 2015 itu, Komnas HAM mengingatkan MKD untuk memerhatikan ketentuan Pasal 32 Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang mengatur hak setiap orang untuk berkomunikasi melalui media elektronik tidak boleh diganggu, kecuali ada perintah pengadilan.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang membenarkan hal itu. Namun, dia berpendapat isi surat itu tidak relevan dengan persidangan etik yang berlangsung.
Baca Juga
Baca Juga
"Kami terima surat dari Komnas HAM, tapi menurut saya tidak relevan. Tidak ada di sini urusan Komnas HAM. Di sini tidak ada pelanggaran HAM. Di sini adalah MKD yang memeriksa pelanggaran etika," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (16/12/2015).
Politikus PDIP itu kembali menegaskan persidangan etik bukanlah ranah Komnas HAM. Karenanya, Junimart mengundang Komnas HAM ke DPR untuk melihat secara langsung bagaimana persidangan digelar.
"Ranahnya bukan di sini Komnas HAM. Justru Komnas HAM harus datang ke sini. Bagaimana mereka bisa melihat persidangan MKD. Bukan membuat surat sekonyong-konyong begitu," ucap Junimart.
Meski demikian, anggota Komisi III DPR itu menyatakan surat dari Komnas HAM itu akan menjadi bagian dari putusan nanti.
"Itu menjadi bagian dari putusan nanti. Saya akan menyinggung surat dari Komnas HAM," kata Junimart.
Tanggapan Komnas HAM
Terkait surat itu, Komisioner Komnas HAM Haffid Abbas angkat bicara. Menurut dia, surat dari rekannya itu tidak mengatasnamakan institusi.
Haffid enggan berkomentar tentang unsur politisasi dalam pengiriman surat itu.
"Itu bukan hasil kolektif Komnas HAM. Mestinya dibahas dulu. Nanti saya coba tanya (terkait politisasi). Tapi ini bukan atas nama lembaga," ucap Haffid kepada Liputan6.com.
Meski demikian, dia menyatakan tindakan rekannya mengirim surat ke MKD belum tentu salah.
Haffid menegaskan, "Tidak ada salahnya. Komisioner ini kan mewakili rakyat. Kita ini negara demokratis. Tapi, itu tidak mencerminkan sikap Komnas HAM."
Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya menyarankan agar MKD menghormati Setya seiring dengan adanya pandangan tertulis yang diterima dari Komnas HAM. Ia berpendapat pandangan itu bersifat fundamental dan esensial dalam memahami hak berkomunikasi seseorang.
"Walaupun ada tendensi berita, beliau tetap menghormati semua media, beliau meminta semua pihak untuk menunggu proses yang ada di MKD," kata Firman.
Advertisement