Organda: Pemilik Metro Mini Harus Bersatu Bikin Payung Hukum

Hal itu dilakukan agar angkutan umum itu mudah dikontrol oleh otoritas terkait.

oleh Nafiysul QodarYusron Fahmi diperbarui 22 Des 2015, 00:27 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 00:27 WIB
Metro Mini di Blok M
Metro Mini di Blok M (Liputan6.com/ Taufiqurrohman)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendo‎rong pemilik Metro Mini berangkulan untuk membuat payung hukum. Hal itu dilakukan agar angkutan umum itu mudah dikontrol oleh otoritas terkait, termasuk pemerintah daerah setempat.

"Saya meminta teman-teman pemilik Metro Mini ini bersatu, berangkulan membuat payung hukum. Saya yakin mereka ini saling kenal. Agar manajemennya tertata lebih baik," ujar Ketua DPP Organda Andrianto Djokosoetono, Jakarta, ‎Senin 21 Desember 2015.

Memang Metro Mini sejatinya sudah memiliki badan hukum. Metro Mini merupakan perseroan terbatas (PT) namun dikelola dengan model koperasi. Sehingga, anggota-anggotanya bisa menjadi pemilik Metro Mini dengan manajemen tersendiri.

Namun itu justru menimbulkan kesulitan otoritas untuk mengontrolnya. Sehingga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendesak agar Metro Mini berpayung hukum jelas dan dikelola menjadi satu manajemen.


"‎Berbadan hukum kami yakini perlu untuk seluruh usaha transportasi di darat. Kenapa dasar UU itu muncul, karena sudah terbukti dulunya kendaraan umum milik pribadi itu sulit kontrolnya. Bengkelnya di mana, poolnya di mana, kantornya di mana, dan sebagainya itu kan nggak jelas," tutur dia.

Pihaknya menyanksikan, jika pemilik Metro Mini tetap ngotot dikelola masing-masing, maka perusahaan angkutan umum itu tidak akan maju. Pemerintah juga akan terus kesulitan mengontrol. Dan jaminan keamanan serta keselamatan penumpang pun terabaikan.

‎"Jangan lupa di situ ada standar minimum syarat prasyarat menjadi operator, salah satunya pool. Kenapa penting, untuk memastikan badan hukumnya berdasarkan keamanan dan keselamatannya," pungkas Andrianto.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya