Kejati DKI: Alat Bukti Jerat Pembunuh Mirna Masih Lemah

Penyidik polisi diminta melengkapi alat bukti berupa keterangan ahli, agar tersangka tidak mudah berkilah dari perbuatannya.

oleh Audrey Santoso diperbarui 26 Jan 2016, 16:53 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 16:53 WIB
2 Teman Ngopi Peragakan Detik-detik Jelang Mirna Kejang-kejang
Polisi melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin usai meneguk kopi di Oliver Cafe, West Mall Grand Indonesia. (Audrey Santoso/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai, alat bukti yang dikumpulkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih lemah untuk menjerat tersangka dugaan pembunuhan Wayan Miran Salihin (27).

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Muhammad Nasrun, alat bukti yang dikumpulkan dan dirangkai polisi untuk mengkonstruksi kasus ini belum sempurna. Masih ada celah bagi terduga kuat (potential suspect) untuk berkilah dari sangkaan penyidik.

"Dari beberapa hal yang sudah disajikan, kami berkesimpulan ada beberapa hal yang harus dilengkapi, berkaitan dengan masalah-masalah untuk melengkapi nantinya berkas perkara terhadap kasus ini," imbuh Nasrun, di Kejati DKI Jakarta, Jl Rasuna Said, Selasa (26/1/2016).

Dia menjelaskan, penetapan tersangka belum menjadi lemah selama penyidik belum melengkapi berkas perkara sebagai landasan peningkatan status hukum seseorang. Adapun kelengkapan berkas diperlukan supaya nantinya tidak bolak-balik, dari polisi ke kejaksaan dan sebaliknya.

"Memang dalam hal ini belum ada tersangkanya. Karena ada beberapa hal yang harus dilengkapi nantinya dalam hal berkas perkara itu. Nanti pada proses pemberkasan baru muncul tersangkanya. Ini kan masih dilidik tersangkanya," beber Nasrun.

Meski awalnya sempat menolak untuk merinci kekurangan bukti dalam kasus kopi 'sianida' Mirna, Nasrun akhirnya menyebut bahwa kekurangan tersebut adalah keterangan ahli.

"Jadi, ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi kami 2,3 orang ahli kami harus lakukan berita acara," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di tempat sama.

Krishna menjelaskan, hambatan pihaknya untuk menjerat tersangka adalah alat bukti yang berkaitan dengan berkas legal yuridis.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Krishna, meminta polisi untuk memeriksa lebih banyak saksi ahli dan hal tersebut akan ia lakukan dalam waktu satu dua hari ke depan, terhitung mulai hari ini (26/1/2016).

"Ada masukan luar biasa dari pihak JPU dan masukan itu memang harus kami lakukan. Satu, dua hari ini kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi bolong-bolong yang disampaikan pak jaksa," kata Krishna.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya