Liputan6.com, Jakarta - Aparat Subdit II Direktorat Reserse Narkotika (Ditres Narkoba) Polda Metro Jaya membongkar modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu.
Seorang perempuan berinisial SO diringkus setelah menerima paket berdus-dus charger ponsel berisi sabu di Jalan Swadaya, Gang Maning, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin 18 Januari 2016 pukul 17.15 WIB
"Kami terima informasi bahwa di daerah tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Lalu kami lakukan pengamatan di lapangan," ujar Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gembong Yudha di Mapolda Metro Jaya, Rabu 27 Januari 2016.
"Sore harinya kami melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka SO yang ternyata kiriman paket charger handphone berisi sabu," imbuh mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini.
Baca Juga
Sabu yang disisipkan dalam charger tersebut memiliki berat 820 gram. Kepada polisi, lanjut Gembong, SO mengaku dapat kiriman dari seorang warga Nigeria berinisial PK. Kini polisi memburu sang pengirim charger berisi sabu tersebut.
"Tersangka mengaku dapat kiriman dari PK, warga Nigeria. Saat ini anggota sedang melakukan pendalaman untuk meringkus PK," kata Gembong.
Atas perbuatan SO, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal eksekusi mati.
Advertisement