Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyepakati untuk mengusut tuntas dugaan perdagangan orang modus penjualan ginjal. Sebelumnya, Menkes Nila mendatangi Gedung Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar mengatakan, kedatangan Menkes adalah untuk menemuinya serta membicarakan kasus yang tengah diselidiki oleh Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum (Tipidum) pimpinan Kepala Unit Human Trafficking Ajun Komisaris Besar Arie Dharmanto.
Baca Juga
"Ini silaturahim. Membicarakan masalah transplantasi ginjal. Di dalam membahas masalah ini," kata Anang usai bertemu Menkes Nila.
Menurut Anang, dalam pertemuan tersebut keduanya menyepakati untuk memilah mana kasus transplantasi yang legal dan mana yang ilegal.
Dalam dunia medis, transplantasi dibenarkan dan memiliki syarat tertentu salah satunya adalah kemanusiaan. Namun, dilarang apabila tidak memenuhi syarat yang ditentukan, misalnya, untuk diperjual-belikan dan bukan dari keluarga sendiri.
"Bareskrim akan menemukan siapa yang melakukan langkah ilegal ini, sehingga terjadi masalah. Kita hormati profesi dokter yang melakukan secara legal. Yang ilegal, dicari penyidik kita," tegas Anang.
Di tempat sama, Menkes Nila mengatakan transplantasi ginjal menjadi ilegal bila diperjual-belikan.
"Transplantasi ginjal memang legal. Kita harus melakukan. Kita hrs menolong kemanusiaan. Tetapi Bareskrim tentu akan aktif, kalau penjual beli ginjal itu yang ilegal, itulah yang akan kami ungkap," ujar Nila.
3 orang sudha ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang masuk dalam kategori perdangan orang. Namun, ketiganya baru sebagai perantara dan pencari korban ginjal, belum menyentuh aktor intelektual dalam kasus ini.
Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa 3 dokter yang bertugas di RS Cipto Mangunkusumo. Penyidik juga menggeledah RSCM Kencana untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan perdagangan organ tubuh ilegal tersebut.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di penjara Bareskrim. Mereka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juncto Pasal 62 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Advertisement