Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan pemufakatan jahat perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia masih diselidiki Kejaksaan Agung. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa jaksa penyelidik terkait kasus tersebut.
Tetapi, Kejaksaan Agung masih belum berhasil meminta keterangan dari satu saksi lainnya, yakni seorang pengusaha minyak Riza Chalid.
"Ya masih (dibutuhkan keterangannya). Dia kan ada di situ," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2/2016).
Prasetyo menambahkan, pihaknya sampai saat ini masih kesulitan memanggil Riza Chalid untuk diperiksa. Penyebabnya, keberadaan Riza masih belum diketahui.
Baca Juga
"Cuma persoalannya, yang bersangkutan tidak kunjung datang. Saya tidak tahu persis apakah dia lari, menghindar, atau ada keperluan lain," ucap Prasetyo.
Ia berhadap, Riza Chalid dapat mencontoh sikap kooperatif dari mantan Ketua DPR Setya Novanto yang akhirnya memenuhi panggilan Kejagung.
"Dia (Riza Chalid) sebagai warga negara yang baik mestinya memenuhi panggilan. Pak Setnov memberikan contoh kan. Riza Chalid apa lagi. Dia seharusnya memenuhi undangan dari penegak hukum," tandas Prasetyo.
Kejaksaan membutuhkan Riza Chalid karena dia ada dalam percakapan 'Papa Minta Saham' dengan Setya Novanto dan mantan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.