Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membenarkan bahwa salah satu pejabatnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.
Namun Kepala Humas MA Ridwan Mansyur mengungkapkan, yang ditangkap dalam OTT itu bukan hakim, melainkan salah satu kasubdit.
"Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit," kata Ridwan Mansyur seperti dikutip dari Antara, Sabtu (13/2/2016). Disebut-sebut pejabat MA yang ditangkap itu adalah Kasubdit Pranata Perdata berinisial AS.
Baca Juga
Ridwan mengungkapkan, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat 12 Februari 2016 malam. "Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi," kata dia.
Selain menangkap Kasubdit MA itu, KPK juga menangkap 5 orang lainnya, termasuk di dalamnya diduga sebagai penyuap.
Ketua KPK Agus Rahardjo juga telah menegaskan bahwa yang terjaring dalam operasi tangkap tangan itu adalah kasubdit. "Salah satu Kasubdit. Bukan hakim," ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Sabtu ini.