Tersangka Suap, Kasubdit MA Ditahan di Mapolres Jaktim

Sedangkan IS dan ALE, ditahan di rutan Mapolres Jakarta Selatan dan Pusat.

oleh Muslim AR diperbarui 14 Feb 2016, 15:34 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2016, 15:34 WIB
20160213-Ini Tiga Tersangka yang Ditetapkan KPK Terkait Penangkapan Kasubdit MA-Jakarta
Juru bicara KPK Yuyuk Andrianti (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/2). KPK sebelumnya menangkap tangan enam orang, termasuk Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali MA berinisial ATS. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) di rumahnya di kawasan Gading Serpong, Tangerang, Jumat 12 Februari 2016. Dia pun langsung digelandang ke Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Setelah diperiksa KPK, Andri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap. Dia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Timur.

"Untuk kepentingan penyidikan, mereka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung 13 Februari sampai 3 Maret 2016," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Minggu (14/2/2016).

Tak hanya Andri, KPK juga menahan dua tersangka lain. Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi (IS) dan pegacara Awang Lazuardi Embat (ALE). Mereka diduga terlibat kasus penyuapan pada pegawai Mahkamah Agung.

Baca Juga

Ichsan ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan sementara Awang ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat.

Dalam operasi tangkap tangan KPK, Icshan diduga memberikan suap Rp 400 juta kepada Andri melalui pengacaranya Awang, agar menunda pengiriman salinan putusan kasasi atas dirinya yang menjadi terdakwa.

"Penangkapan ini berkaitan permintaan penundaan salinan putusan kasasi," ujar Yuyuk.

Atas perbuatannya ini, Andri terancam dihukum 20 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Icshan dan Awang dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya