Gagal Curi Mobil Boks di Tambora, Mamat Terancam 5 Tahun Bui

Melihat ada mobil boks terparkir di Tambora, Jakarta, ide kriminal pun muncul di kepalanya.

oleh Muslim AR diperbarui 24 Feb 2016, 13:45 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2016, 13:45 WIB
Pencurian Mobil
Ilustrasi pencurian mobil (iStockPhoto)

Liputan6.com, Jakarta - Hanya bermodal seutas kawat seorang pemuda hampir membawa kabur sebuah mobil di Tambora, Jakarta Barat.

Slamet Rahayu Alias Mamat bin Taufik Suriaman (21) hampir jadi sasaran massa jika saja polisi tak datang cepat. Kala itu dia sudah dapat 'bogem gilir' gratis.

Mamat, warga asal Banten itu awalnya berkunjung ke rumah kakak iparnya di Tambora. Melihat ada mobil boks terparkir, ide kriminal pun muncul di kepalanya.

"Pelaku sedang berada di kediaman kakak iparnya di Jalan Krendang tengah I RT 006/003, Krendang, Tambora, Jakarta Barat. Melihat ada mobil boks terparkir, dirinya langsung berniat untuk mencuri," ucap Kapolsek Tambora Kompol Wirdhanto Hadicaksono di Jakarta, Rabu (24/2/2016).

Wirdhanto mengatakan, meski Mamat sempat membawa kabur mobil box milik Elvira Adellia (40) namun kemacetan di jalan sempit itu berhasil menghentikan langkahnya.

Saat mobil tersendat, warga meneriaki Mamat 'maling'. Sementara anggota polisi dari Polsek Tambora juga berada tak jauh dari lokasi. Mamat pun langsung digelandang ke kantor polisi.

"Pintu mobil box tersebut tidak terkunci, pelaku menyalakan mesin dengan menggunakan kawat berukuran 11 cm, namun saat baru menjalankannya, warga mengetahui dan meneriakinya maling," ujar dia.

"Lalu pihak kepolisian datang untuk menahannya," sambung Wirdhanto.

Saat digeledah, dari badan Mamat hanya kawat sepanjang 11 cm yang dijadikan barang bukti. Selebihnya, barang-barang pemilik mobil juga dipakai sebagai barang bukti.

"Kami menyita 1 unit mobil boks merk Mitsubishi warna hitam tahun 2007 bernopol B 9257 IK, 1 buah kawat dengan panjang 11 cm, 1 lembar STNK mobil tersebut, serta kunci kontak," tutur dia.

Mamat diancam kurungan penjara selama 5 tahun. Polisi menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya