Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum dari Ivan Haz mendatangi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta. Dua pengacara politikus PPP itu menawarkan biaya kompensasi bagi korban penganiayan Ivan.
"Mereka ingin memberikan biaya pengobatan. Kita sampaikan itu sudah ditanggung LPSK (lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kalau ada itikad baik begitu, kan mbok ya diawal," ujar Direktur LBH Apik Jakarta Ratna Bataramunti di kantor LBH Apik, Jakarta Timur, Jumat 4 Maret 2016.
Meski menawarkan bantuan, menurut Ratna pertemuan itu tak sampai membicarakan berapa nilai nominal biaya pengobatan yang mau diberikan pihak Ivan.
Namun menurut dia, sesuai Undang-undang dan KUHAP dalam kasus seperti ini ganti rugi memang adalah hak korban.
"Namun ganti rugi itu harus di jalur hukum," kata Ratna.
Baca Juga
Tak hanya menawarkan biaya pengobatan, pihak pengacara juga menyatakan ingin mendapatkan gambaran peristiwa atau kronologi dari sisi korban.
Ratna yang juga pengacara para korban, juga mengatakan, para korban Ivan sangat senang mendengar kabar bahwa Ivan telah ditahan Polisi. "Mereka intinya lega dan menunggu-nunggu keputusan ini (ditahan) oleh pihak kepolisian," ujar Ratna.
Ditemui terpisah, dua pengacara Ivan Haz mengklaim pihak korban telah menerima permintaan maaf dan kompensasi dari Ivan.
Salah satu pengacara Ivan, Meta mengatakan, hari ini pihaknya mendengar keterangan dari LBH Apik bahwa pihak korban memaafkan kliennya.
"Kami mendapatkan jawaban dari Ibu Ratna (Direktur LBH Apik) tadi bahwa keluarga memaafkan untuk bapak Ivan. Selanjutnya tetap kami akan menjalani proses hukum," ujar Hendra.
Sebelumnya, Pihak kepolisian resmi menahan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, atas dugaan penganiayaan yang dialami oleh Asisten Rumah Tangga (ART), Toipah (20) dan dua rekannya R dan E.
Ivan dikandangkan di sel tahanan Polda Metro Jaya pada 29 Februari lalu hingga 20 hari ke depan.
Sementara itu, Juru bicara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, partainya akan mengambil langkah tegas terkait kasus Ivan Haz.
Advertisement
Ia pun mengaku akan memperhatikan setiap masukan-masukan dari para kader PPP yang lain.
"Semua masukan ini kita perhatikan dengan sungguh-sungguh termasuk aspirasi yang telah disampaikan oleh DPC PPP Surakarta," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Arsul menjelaskan kasus Ivan Haz ini menyangkut soal anggota DPR yang mana ada peraturannya dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Ada yang mengaturnya (kasus Ivam Haz) UU MD3 pasal 313. Pasal itu mengatur pemberhentian sementara hanya bisa dilakukan kalau anggota DPR melakukan tindak pidana yang ancamannya di atas 5 tahun atau pidana khusus sudah berstatus terdakwa," ujar Arsul.