Deponering Kasus Abraham Samad dan BW Dipraperadilankan

Ada 2 gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel terkait deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Mar 2016, 18:01 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2016, 18:01 WIB
Penuhi Panggilan Mabes Polri, Staff KPK Iringi Bambang Widjojanto
Ketua KPK, Abraham Samad (jaket coklat) bersalaman dengan Bambang Widjojanto di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2015). Bambang Widjojanto memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima laporan gugatan praperadilan terkait deponering yang diberikan Jaksa Agung HM Prasetyo kepada 2 mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan, pihaknya telah menerima laporan praperadilan yang diajukan oleh lembaga Patriot Demokrat dengan nomor registrasi 35/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL.

"Iya yang pertama itu atas nama LSM Patriot Demokrat yang ditandatangani atas nama Handar Situmorang. Pelaporannya sekitar pukul 12.50 WIB tadi," kata Made Sutrisna saat dikonfirmasi Liputan6.com di Jakarta, Senin (7/3/2016).

Pada waktu dan hari yang bersamaan, PN Jakarta Selatan juga menerima gugatan praperadilan atas deponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto atas nama perorangan.

"Yang kedua atas nama Bapak Junaidi, dia perorangan, tidak mewakili lembaga," ucap Made.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mempertimbangkan ‎sejumlah hal sebelum mendeponering atau mengesampingkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Dia sudah menemui sejumlah pimpinan lembaga negara untuk meminta pertimbangan mereka. Mulai dari Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua DPR, sampai Kapolri tentang rencana menangani perkara Abraham dan Bambang.

"Saya sebagai Jaksa Agung secara resmi telah meminta pertimbangan dari beberapa pimpinan kekuasaan negara," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 3 Februari 2016.

Hasilnya, Kejaksaan Agung mendeponering kasus tersebut. Tentu saja hal itu menuai pro dan kontra.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya