Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan pedangdut Saipul Jamil, tersangka kasus dugaan pencabulan remaja DS. Duda Dewi Persik itu menggugat soal keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanannya.
Penasihat Hukum dari Polsek Kelapa Gading Ajun Komisaris Besar Aminullah mengatakan, penangkapan Saipul Jamil sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Saat itu, Saipul Jamil tertangkap tangan mencabuli DS. Tertangkap tangan yang dimaksud ialah dugaan pencabulan itu dilaporkan korban, tidak lama dari peristiwa pencabulan itu terjadi.
"Jadi tertangkap tangan itu bisa diartikan, saat kejadian dia langsung ditangkap dan bisa juga sesaat kejadian ditangkap. Dan ada juga setelah beberapa saat kemudian ditangkap," terang AKBP Aminullah di PN Jakarta Utara, Kamis 10 Maret 2016.
"Nah Saipul ini masuk yang ke 2, yaitu sesaat setelah kejadian. Saat itu kejadian jam 04.00 WIB laporan jam 05.00 dan itu polisi langsung ke sana. Ini dijelaskan dalam Pasal 19 KUHP tentang tangkap tangan," sambung dia.
Bahkan, kata Aminullah, saat itu tidak hanya pihak kepolisian yang berwenang menangkap Saipul Jamil, melainkan juga bila ada warga yang mengetahui dugaan pencabulan itu.
Baca Juga
Menurut Aminullah, surat penangkapan bisa menyusul dibuat, usai penyidik menangkap yang bersangkutan. Sebab saat itu polisi belum mengetahui persis siapa pelaku dan keberadaan yang bersangkutan.
"Surat penangkapan kan saat itu pelaku belum ketahuan siapanya. Tidak meski polisi. Dan ternyata ada dugaan tindak kriminal itu bisa dibawa ke kantor polisi. Untuk itu dibuat (surat penangkapan) usai yang bersangkutan di Polsek Kelapa Gading," ujar dia.
"Yang jelas sesuai dengan fakta perkara, SJ (Saipul Jmail) masuk kriteria tertangkap tangan. Saat itu penyidik polsek lari ke TKP dan sudah mempersiapkan dan mengecek ada dan saat itu terlapor ada," sambung Aminullah.
Sementara, pengacara Saipul Jamil, Sahrullah mengatakan, setiap orang yang ditangkap polisi harusnya disertai dengan 2 alat bukti. Terlebih lagi, kasus kliennya diawali adanya laporan dari pelapor, yaitu remaja DS.
"Kita lihatnya seolah-olah ini tertangkap tangan, tapi kan ini enggak. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja tanpa kejelasan status. Orang ditangkap kan harus status tersangka tapi ini kan enggak," kata Sahrullah.