Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberi waktu hingga akhir Mei kepada pengelola angkutan berbasis online untuk mengikuti aturan perundang-undangan. Selama masa transisi tetap dibolehkan beroperasi, namun tidak diizinkan menambah armada atau berekspansi.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Kamis (24/3/2016), pasca-unjuk rasa ribuan pengemudi taksi konvensional, pemerintah tetap membolehkan taksi berbasis online seperti Grab Car dan Uber taksi beroperasi. Alasannya, taksi online juga menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Juga
Namun, menurut Menkominfo Rudiantara, usai mengikuti rakor di Menko Polhukam, mereka diberi waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengikuti aturan perundangan yang berlaku.
Advertisement
Mulai awal Juni, pengelola taksi online harus bekerja sama dengan operator angkutan resmi atau membentuk badan hukum sendiri.
Pengelola Uber taksi yang ditemui usai rakor, tidak keberatan dengan aturan yang harus diikuti yakni kerja sama dengan mitra melalui koperasi, pengemudi harus memiliki SIM umum dan mengikuti uji KIR.
Bagi pihak organda, jika aturan yang ada dipenuhi, tidak akan terjadi lagi perbedaan tarif yang signifikan. Angkutan konvensional dan berbasis online bisa bersaing sehat.
Para pengguna angkutan umum sudah lama mengharapkan pelayanan yang optimal, aman, nyaman dan tentu saja lebih murah. Baik angkutan konvensional maupun online hanyalah sebuah pilihan siapapun pengelolanya.