Mensos Khofifah: 149 Ribu Anak Dapat Perlindungan PKSA

Saat ini terdata 4,1 juta anak terlantar di Indonesia, tapi baru 149 ribu anak yang terlindungi dengan PKSA.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Mar 2016, 02:02 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2016, 02:02 WIB
20160216-Mensos Beserta Komisi VIII DPR Bahas Evaluasi APBN 2015
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, (16/2). Raker tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun 2015 dan tindak lanjut Hasil temuan BPK Semester I Tahun 2015. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sebanyak 149 ribu anak Indonesia mendapatkan perlindungan melalui Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) baik berbasis panti maupun non panti.

"PKSA menyasar 149 ribu anak Indonesia dengan mendapatkan Rp1 juta tahun lalu, dan 2016 naik menjadi Rp 1,1 juta," ujar Khofifah seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin 28 Maret 2016.

Saat ini terdata 4,1 juta anak terlantar di Indonesia, tapi baru 149 ribu anak yang terlindungi dengan PKSA. Di samping PKSA pemerintah juga memberikan perlindungan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH).

"Anak-anak yang belum tercover dengan PKSA, bisa mendapatkan perlindungan sosial melalui PKH dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," ujar Khofifah.

PKH diberikan khusus kepada keluarga miskin, tahun ini pesertanya ditambah 2,5 juta keluarga dari sebelumnya 3,5 juta. Total anak yang terlindungi lewat program tersebut sebanyak 35 ribu.

"Jika ada anak jalanan (anjal) dengan alasan ekonomi, pemerintah sudah menyiapkan PKH tidak hanya bagi anak tapi juga keluarganya. Penerima PKH ibu hamil diberikan Rp1,2 juta, bagi yang memiliki bayi dan balita diberikan Rp1,2 juta yang disalurkan 4 kali setahun," kata dia.

Bagi anak berusia 6-21 tahun, pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) memberikan bantuan untuk SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000 dan SMA/sederajat Rp 1 juta per tahun.

"Alokasi pemerintah Rp 3,15 triliun bagi program perlindungan sosial, ditambah dengan bantuan bagi setiap KSM Rp 500 ribu," ucap Khofifah.

Selain itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menjalin kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penjangkauan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Melalui NIK warga tidak mampu bisa mendapatkan intervensi berbagai program perlindungan sosial.

"Salah satu syarat mendapatkan intervensi berbagai perlindungan sosial dari pemerintah bagi warga tidak mampu harus memiliki NIK," kata Khofifah.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya