Liputan6.com, Jakarta - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk menghapus kawasan 3 in 1 tak sejalan dengan kepolisian. Diketahui Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro selama ini bersinergi dalam penegakan aturan kawasan 3 in 1.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan, kawasan 3 in 1 masih dibutuhkan hingga saat ini. Aturan satu kendaraan wajib berpenumpang 3 orang ini membantu mengurangi kepadatan kendaraan di jam-jam sibuk, seperti pagi dan sore hari.
"Menurut kami sampai saat ini (3 in 1) masih dibutuhkan karena pada jam sibuk (kendaraan) keluar semua. (Penghapusan 3 in 1) Itu akan memperparah kemacetan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Pernyataan Ahok bahwa kawasan 3 in 1 tidak efektif lantaran jalanan Ibu Kota masih tetap mengalami kemacetan parah juga disanggah Iqbal.
Baca Juga
Menurut dia, jalanan padat merayap bukan karena 3 in 1 tak efektif, melainkan volume kendaraan yang bertambah setiap harinya dan tak diimbangi pertumbuhan infrastruktur.
"Walaupun ada identifikasi bahwa volume kendaraan masih banyak. Nah itu bukan gara-gara 3 in 1 (tidak efektif). Volume kendaraan memang banyak, bayangkan setiap hari tambah-tambah terus. Tetapi ruas jalan tidak sesuai," jelas Iqbal.
Ia mengatakan, sejauh ini Pemprov DKI belum mengirimkan undangan diskusi terkait perubahan kebijakan itu ke Polda Metro. Sesuai prosedur, untuk mengubah atau membuat suatu kebijakan, Pemprov harus melibatkan instansi lain yang juga berperan sebagai pengemban kebijakan.
"Setiap kebijakan pemerintah provinsi, kami pasti dilibatkan," kata Iqbal.