Liputan6.com, Bogor - Polsek Ciomas, Bogor, Jawa Barat memeriksa seorang wanita penyaniaya anak angkat.
Polisi juga memburu suami tersangka atau ayah angkat yang diketahui sedang berada di luar daerah.
Dari hasil penyelidikan sementara, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Kamis (31/3/2016), korban berusia 12 tahun itu menjadi pelampiasan kekesalan orangtua angkatnya.
Advertisement
Baca Juga
Bekas kekerasan terlihat di kedua kaki dan punggung bocah laki-laki itu saat tertidur pulas di salah satu ruangan Mapolsek Ciomas, Bogor.
Kini bocah malang tersebut masih diamankan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor menyusul pengadulan warga terhadap kedua orangtua korban.
Pada Rabu 30 Maret malam, polisi menjemput ibu angkat korban dari rumahnya. Upaya penjemputan tidak berjalan mulus, karena sang ibu sempat menolak.
Jika terbukti bersalah, pasangan suami istri itu akan dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.