Liputan6.com, Jakarta - Unit Pengelola Terminal (UPT) Dinas Perhubungan DKI merazia angkutan umum di Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Razia ini untuk mengecek langsung penerapan penurunan tarif seiring Pergub DKI Nomor 79 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Umum.
Pantauan Liputan6.com di lokasi, banyak angkutan umum seperti Kopaja dan Metro Mini yang tak menurunkan tarif sesuai ‎aturan. Mereka pun langsung mendapatkan sanksi tegas berupa pemberian surat tilang oleh petugas UPT Dishub DKI yang berjaga di pintu masuk Terminal Blok M.
"Mereka rata-rata masih menerapkan tarif lama Rp 4.000. Padahal seharusnya kan sudah turun jadi Rp 3.500," ucap Kepala Terminal Blok M Mulya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Baca Juga
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 35 bus sedang dan besar terjaring dalam razia ini. Mereka rata-rata melanggar ketentuan tarif yang berlaku. Ada pula yang langsung dikandangkan ke penampungan bus di Rawa Buaya, Jakarta Barat karena melakukan pelanggaran fatal.
"Soal tarif, kita peringatkan dengan tilang. Tapi kalau sampai 3 kali masih dilakukan, langsung kita kandangin. Apalagi soal kelaikan. Sekali kena razia ternyata bus itu nggak layak jalan ya langsung dikandangin," tegas Mulya.
Sebanyak 34 bus berukuran sedang seperti Kopaja dan Metro Mini ditilang karena terbukti tak menurunkan tarif angkutan. Sementara 1 bus ekonomi besar Mayasari Bakti R-57 jurusan Pulo Gadung-Blok M terpaksa dikandangkan.
"Ini pelanggarannya berat, banyak sekali. Pertama dia nggak bisa menunjukkan surat-surat sama sekali ke petugas. Dia juga minta semua penumpangnya bayar Rp 5 ribu," ucap Mulya.
Tarif tersebut jauh ‎lebih besar daripada yang telah ditentukan oleh pemerintah, yakni dari tarif lama Rp 3.800 yang dibulatkan Rp 4.000 kini seharusnya turun menjadi Rp 3.500.
‎
Petugas Operasional UPT Dishub DKI Jakarta Welly Haryanto mengatakan, sejak diterapkan mulai Jumat 8 April 2016, masih ada beberapa pengemudi angkutan umum yang belum menurunkan tarifnya. Padahal sosialisasi sudah gencar dilakukan, baik melalui media massa maupun melalui pengeras suara di terminal-terminal.
‎"Sebagian besar memang masih ada yang enggak turunkan tarif. Nanti sanksinya tilang. Udah banyak yang kita tilang. Tadi ada 1 yang langsung kita kandangin juga," ucap Welly di lokasi.
"Sosialisasi sudah ada dari petugas kita, ada yang dari pengeras suara, ada juga yang dipasang stiker," lanjut dia.
Tarif angkutan umum di Jakarta disesuaikan menyusul diturunkannya harga BBM bersubsidi sebesar Rp 500. Tarif bus kecil (mikrolet, KWK, APB, dan sejenisnya) Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 3.500. Tarif bus sedang Rp 3.500 dari Rp 3.800, tarif bus besar Rp 3.500 dari Rp 3.800 dan tarif taksi, buka pintu Rp 6.500 dari Rp 7.500 dan per kilometer Rp 3.500 dari Rp 4.000.
Advertisement