Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB)Â Libur Nasional dan Cuti Bersama selama 2017.
Puan mengungkapkan akan ada 19 hari libur pada 2017. Sebanyak 15 hari di antaranya merupakan hari libur nasional dan 4 cuti bersama.
"15 libur nasional, 4 cuti bersama yaitu 3 hari untuk Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari merupakan Hari Natal. Alhamdullilah dalam rapat singkat, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," ujar Puan di kantornya, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1976 dan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983.
Putri dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu mengungkapkan tujuan pengaturan tersebut untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Dia berharap pengaturan ini dapat meningkatkan produktivitas kerja.
"Selain itu, dapat meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak peningkatan ekonomi," ungkap Puan.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama:
1. 1 Januari, Minggu Tahun Baru 2017 Masehi.
2. 28 Januari, Sabtu Tahun Baru Imlek 2568.
3. 28 Maret, Selasa, Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1939.
4. 14 April, Jumat, Wafat Isa Almasih.
5. 24 April, Senin, Isra Miraj.
6. 1 Mei, Kamis, Hari Buruh Internasional.
7. 11 Mei, Kamis, Hari Raya Waisak.
8. 25 Mei, Kamis, Kenaikan Isa Al Masih.
9. 25-26 Juni, Minggu-Senin, Hari Raya Idul Fitri.
10. 17 Agustus, Kamis, HUT Kemerdekaan RI.
11. 1 September, Jumat, Hari Raya Idul Adha.
12. 21 September, Kamis, Tahun Baru Islam.
13. 1 Desember, Jumat, Maulid Nabi Muhammad SAW.
14. 25 Desember, Senin, Hari Raya Natal.
Sedangkan untuk cuti bersama, yaitu:
1. 23,27,28 Juni, Jumat, Selasa, Rabu, Hari Raya Idul Fitri.
2. 26 Desember, Selasa, Hari Raya Natal.