Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi patut diduga terkait peredaran gelap narkotika. Meski tidak menyebut secara rinci siapa pemilik transaksi tersebut, PPATK menduga pemilik transaksi mencurigakan itu adalah pemain lama.
"Transaksi itu dari satu jaringan, ada dua nama yang dilaporkan (ke BNN), mereka narapidana," kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (21/4/2016).
Patut diduga dua nama yang saat ini tengah diselidiki Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menyamarkan transaksinya di modus layering, atau mengatasnamakan orang lain dalam rekening yang tidak sesuai antara profil dengan uang yang ada.
"Diduga transaksi itu dilakukan oleh kaki tangan mereka," kata Agus.
Baca Juga
Adapun modus pencucian uang yang dilakukan adalah melalui usaha money changer, menggunakan lingkaran pengusaha untuk mencuci uang, serta invoice asli tapi palsu.
"Misalnya kita impor AC tapi ditulis kipas angin," ujar Agus mencontohkan.
Sementara itu, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan PPATK tersebut.
"Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman, penyelidikan," kata Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu 20 April 2016.
Menurut Buwas, temuan tersebut bukan barang baru bagi BNN. Pihaknya sendiri sudah memegang sejumlah nama terkait transaksi mencurigakan narkotika.
"Saya sudah tahu ada pencucian uang terkait dengan beberapa nama, nanti dalam waktu dekat nama-nama itu akan segera dirilis," kata Buwas.