Liputan6.com, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis. Ichwan diduga terlibat dalam kasus pencucian uang hasil penjualan narkoba. Bahkan, petugas menemukan uang tunai Rp 2,3 miliar di kediaman Ichwan.
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti berjanji memproses secara hukum anggotanya. Termasuk kepada Ichwan Lubis.
"Begini, siapapun yang terlibat narkoba kita proses hukum. Apakah itu pengedarnya, apakah itu yang membekingi," kata Badrodin di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Senin (25/4/2016).
Namun, nada bicara Badrodin berubah saat ditanya terkait ancaman hukuman bagi AKP Ichwan karena keterlibatannya dalam kasus narkoba.
"Tanya hukumannya? Ya tanya pengadilan sana. Kan sudah jelas hukumannya, tanya saya. Undang-undang jelas pelanggaran, penyuapan. (Hukuman mati) kamu tanya yang enggak-enggak saja," tukas Badrodin.
Baca Juga
Menurut dia, Polri akan bekerja sama dengan BNN soal kasus ini, seperti yang sudah terlaksana selama ini. Dia menilai koordinasi antarlembaga sudah cukup baik.
"BNN polisi juga kan. Kan sudah seringkali waktu penangkapan koordinasi. Membongkar kasus juga koordinasi," pungkas Badrodin.
Sebelumnya, BNN menangkap AKP Ichwan Lubis pada Kamis 21 April 2016. Kepala BNN Budi Waseso mengatakan penangkapan bermula ketika pihaknya tengah mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait transaksi narkoba.
"Jadi, saat kita dalami jaringan narkoba Malaysia, Aceh, Medan, Jakarta, terkait masalah TPPU-nya. Saat ditelusuri, kita menemukan satu hubungan (transaksi), di mana salah satu tersangka berhubungan dengan oknum polisi," ujar pria yang akrab disapa Buwas itu di kantornya, Jakarta, Jumat 22 Maret 2016.
Polisi itu kemudian diketahui sebagai Kasat Narkoba Polres Belawan.
Oleh karena itu, anggotanya mulai menelusuri hal tersebut. Saat mendengar Ichwan telah sepakat dengan tersangka, baru BNN kemudian melakukan operasi.
"Kita mengikuti seorang kurir yang ingin menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Saat ingin memberikan uang, langsung kita amankan. Di sana kita temukan uang Rp 2,3 miliar cash," ungkap Buwas.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri itu pun menerangkan, uang Rp 2,3 miliar yang ada di rumah Ichwan merupakan down payment (DP).
"Jadi yang bersangkutan (Ichwan) meminta uang senilai Rp 8 miliar. Nah, deal-nya, dikasih Rp 2,3 miliar," kata Buwas.