KPK Akui Kalah Cepat Usut Kasus Dana Hibah La Nyalla

KPK siap supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bos Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti.

oleh Zainul Arifin diperbarui 28 Apr 2016, 06:35 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 06:35 WIB
20160229-Diskusi KPK dengan Wartawan-Jakarta-Helmi Afandi
Saut Situmorang memberikan pemaparan saat diskusi dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta,Senin (29/2/2016). Diskusi membahas beberapa kasus yang sedang berjalan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bos Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti.

Apalagi kasus ini sebenarnya juga dibidik oleh lembaga antirasuah itu sebelum didahului diungkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
 
“Sebenarnya kami sudah lama membidik kasus ini, tapi ternyata kedahuluan Kejati. Kalau dianggap perlu, kami siap melakukan supervisi,” kata Komisioner KPK, Saut Situmorang usai diskusi antikorupsi di Malang, Jawa Timur, Rabu 27 April 2016.
 
Menurut Saut, supervisi bukan berarti KPK bakal mengambil alih kasus ini. Tetapi siap memberikan bantuan meliputi kekurangan bukti apa yang dibutuhkan Kejati hingga membantu tenaga penyidik. Bisa jadi KPK langsung turun melakukan supervisi penanganan kasus ini.
 


“Tapi biasanya harus diminta lebih dahulu oleh institusi yang telah menangani kasus ini. Prinsipnya, kami siap membantu karena memang ini kasus sudah dalam bidikan kami,” ujar Saut.
 
Terkait dugaan adanya keterlibatan La Nyalla dalam kasus korupsi Rumah Sakit Universitas Airlangga Surabaya, Saut menyebut itu bisa saja terjadi.

Saat ini KPK masih terus mendalami kasus yang telah menetapkan mantan Rektor Unair, Fasichul Lisan sebagai tersangka di proyek ini.
 
“Tapi ini masih didalami," ujar Saut.
 
La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada tahun 2012.

Ketua Umum PSSI ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Timur sebelum akhirnya memenangkan gugatan praperadilan. Tapi ia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim pada 12 April lalu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya