Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan La Nyalla Mattalitti.
"Saya tegaskan tidak ambil alih, walaupun Pengadilan Negeri Surabaya menerima gugatan praperadilan La Nyalla," tegas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 13 April 2016.
Ketua Umum PSSI itu diduga korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur 2012, sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dia sebagai tersangka meski akhirnya status itu dicabut oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui sidang praperadilan.
Arminsyah mengaku percaya Kejati Jawa Timur yang dipimpin Maruli Hutagalung dapat menyelesaikan perkara tersebut hingga ke pengadilan.
Baca Juga
"Saya tunggu sikap Kejatinya apa, baru nanti kita kasih petunjuk, kita yakin Kejati mampu," tutur dia.
Arminsyah mengatakan, tak menutup kemungkinan sprindik baru diterbitkan untuk kembali menjerat La Nyalla.
"Kita tunggu, mungkin saja diterbitkan baru (sprindik) atau dikaji dulu," ujar Arminsyah.
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Matalitti. Dia mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur.
Hakim menolak eksepsi yang diajukan Kejaksaan Tinggi sebagai termohon. Hakim menganggap bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah usang, serta telah dipertanggungjawabkan oleh dua tersangka lain dalam kasus Kadin jilid I yang melibatkan pejabat Kadin Jawa Timur Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.