Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap pembahasan dua raperda terkait reklamasi pantai utara Jakarta. Penyidik KPK pun memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai saksi.
Pantauan Liputan6.com, Selasa (10/5/2016), Ahok hadir pukul 09.36 WIB, dengan kemeja batik warna cokelat. Dia pun tersenyum lebar kepada awak media.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, pada pemeriksaan kali ini lembaganya mempunyai banyak pertanyaan.
Baca Juga
"Yang bersangkutan dimintai keterangan tentang proses pembahasan raperda, latar belakang penetapan besaran kontribusi tambahasan, dan perizinan reklamasi yang dikeluarkan selama yang bersangkutan menjabat," ungkap Yuyuk.
Pada kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Advertisement