Mensos: Penjahat Seksual Akan Diberikan Terapi Psikososial

Ini alasan adanya usulan pemberian terapi bagi tersangka kejahatan seksual.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 19 Mei 2016, 14:09 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2016, 14:09 WIB
20160216-Mensos Beserta Komisi VIII DPR Bahas Evaluasi APBN 2015
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, (16/2). Raker tersebut membahas evaluasi pelaksanaan APBN Tahun 2015 dan tindak lanjut Hasil temuan BPK Semester I Tahun 2015. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mengatakan, saat ini revisi Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Perlindungan Anak (PA) hanya tinggal menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Di revisi perundangan tersebut dipastikan adanya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual.

"Semua pihak yang setuju dan tak setuju sudah diundang untuk debat publik. Diputuskan oleh Presiden dalam ratas (rapat terbatas) minggu lalu dan sudah disetujui. Tinggal tunggu tanda tangan Presiden untuk diajukan ke DPR. Masalah pemberatan hukuman," kata Khofifah di acara penyerahan akte lahir di GOR Rawa Badak, Jakarta Utara, Kamis (19/5/2016).

Khofifah melanjutkan, dalam revisi kedua Undang-Undang Perlindungan Anak, selain memberi hukuman kepada tersangka, pemerintah juga memberikan terapi psikososial kepada korban, keluarga maupun pelaku.

"Karena ada juga pelaku yang sebetulnya kondisi traumatik. Maka pelaku yang mengalami trauma juga diberi terapi psikososial," tambah Kohfifah.

Di sisi lain Khofifah juga menuturkan, soal konten dalam pemberatan hukuman yang dimasukkan ke dalam Perppu, yaitu mulai dari hukuman mati sampai kebiri kimiawi.

Dia menuturkan, dalam UU Perlindungan Anak tahun 2002 memang sudah terbit, tapi banyak sanksi yang memang sudah longgar, lalu kemudian direvisi melalui UU 35/2014 yang ternyata sanksinya juga masih longgar.

"Opsi konten penambahan hukuman, pemberatan hukuman sampai pada mati dan seumur hidup dan publikasi identitas pelaku, termasuk kebiri kimiawi," tutup Khofifah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya