Liputan6.com, Jakarta - Dalam beberapa pekan, Kabupaten Bogor dikejutkan dengan kejahatan keji terhadap anak-anak. Bukan saja fisik yang tersakiti, namun dampak jangka panjang dari kejahatan tersebut. Kejahatan seksual.
Kasus-kasus tersebut tentu menampar bagi pemerintahan Kabupaten Bogor. Bagaimana tidak, beberapa wakt lalu, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak memberikan label kabupaten tersebut sebagai pilot project kota layak anak.
"Jujur, saya sangat prihatin atas kejadian yang menimpa salah satu masyarakat Kabupaten Bogor, karena belum lama ini kita sempat dijadikan sebagai pilot project kota layak anak dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak," ujar Bupati Bogor Nurhayanti, Jumat 13 Mei 2016.
Pernyataan tersebut diucapkan Nurhayanti usai mendampingi Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang berkunjung ke kediaman LN, bocah berusia 2,2 tahun, yang tewas dibunuh dan mengalami kejahatan seksual oleh tersangka Budiansyah (26).
Korban dan tersangka adalah tetangga. Jarak rumah keduanya hanya selemparan batu. Jasad LN ditemukan di belakang rumah orangtua korban setelah sehari menghilang, Senin 9 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga
Kasus lainnya yang terungkap di pekan sama adalah dugaan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 7 tahun, di Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Pelakunya adalah orang dekat korban, yaitu kakeknya sendiri bernama Abdul Hadi.
Perbuatan si kakek terhadap cucunya tersebut dilakukan 1-4 Mei 2016. Bermula dari pengakuan polos sang anak kepada ibunya. Terkejut, ibu korban langsung melaporkan perbuatan Abdul Hadi ke kepolisian.
Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Cileungsi. Korban adalah seorang siswi berusia 14 tahun yang baru duduk di bangku kelas 1 SMP.
Pelakunya adalah Emin (32), paman korban sendiri. Dia melakukan kejahatan tersebut sebanyak dua kali pada Juli 2015. Meski demikian orangtua korban baru melaporkan kejahatan tersebut pada 12 Mei 2016 lalu.
Sirine Kejahatan Seksual
Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi, memerintahkan mengejar dan menangkap segera pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan menuntutnya dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kejar dan tangkap segera pelaku dan tuntut dengan hukuman yang seberat-beratnya," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas dengan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kantor Presiden Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
Presiden sendiri sudah menyatakan bahwa kejahatan seksual adalah salah satu kejahatan luar biasa.
"Oleh sebab itu penanganan di setiap Kementerian/Lembaga juga harus dengan cara-cara yang luar biasa dan juga sikap dan tindakan kita pun juga harus ekstra luar biasa," kata Presiden.
Respons cepat pemerintah terhadap kejahatan seksual adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan Perppu telah disetujui Presiden Jokowi dan akan diberlakukan secepatnya.
Menurut Puan, Perppu tersebut nanti akan menjadi landasan pemberlakuan pemberatan hukuman bagi penjahat seksual.
"Yang ‎masuk dalam Perppu tersebut adalah pemberatan hukuman, akan ada salah satu hal berkaitan dengan hukuman pokok, yaitu bisa menjadi hukuman maksimal 20 tahun. Lalu ada hukuman tambahan yang mungkin kebiri atau mungkin juga diberikan chip kepada pelaku untuk bisa dipantau," ujar Puan.
Selain hukuman kebiri dan pemberian chip, perppu juga menjadi landasan penambahan hukuman berupa publikasi identitas pelaku kejahatan seksual secara masif. Namun, kata Puan, pemberlakuan itu masih dalam tahap kajian teknis.