Ketua KPK Sebut Kepala PN Kepahiang Terjaring OTT di Bengkulu

Saat penangkapan, hakim tersebut diduga tengah bersama tiga rekannya di Bengkulu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 23 Mei 2016, 21:49 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2016, 21:49 WIB
20160213-Gedung KPK-Jakarta
Bagian depan Gedung KPK (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo membenarkan, pihaknya telah menangkap hakim di Bengkulu. Hakim yang ditangkap tangan diduga hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim Tipikor Bengkulu atas nama JP," kata Agus Raharjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/5/2016) malam.

Kendati, belum diketahui pasti berapa orang yang ditangkap tangan oleh tim satgas KPK ini. Termasuk terkait perkara apa, sehingga mereka ditangkap tangan.

Saat penangkapan, hakim tersebut diduga tengah bersama tiga rekannya, dan langsung digiring dari Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu, menggunakan mobil tahanan BD 1744 AQ dan dikawal mobil dinas ketua PN BD 4 G. Mereka langsung masuk ke ruangan di Direktorat Reserse dan Kriminalitas Polda Bengkulu.

Sementara, pengamanan di Gedung Ditreskrim Mapolda Bengkulu diperketat. Pintu masuk dan tangga menuju ruang pemeriksaan dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang, dan menutup akses orang yang akan lalu lalang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya