Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo membenarkan, pihaknya telah menangkap hakim di Bengkulu. Hakim yang ditangkap tangan diduga hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
"Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim Tipikor Bengkulu atas nama JP," kata Agus Raharjo kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (23/5/2016) malam.
Baca Juga
Kendati, belum diketahui pasti berapa orang yang ditangkap tangan oleh tim satgas KPK ini. Termasuk terkait perkara apa, sehingga mereka ditangkap tangan.
Saat penangkapan, hakim tersebut diduga tengah bersama tiga rekannya, dan langsung digiring dari Kabupaten Kepahiang menuju Kota Bengkulu, menggunakan mobil tahanan BD 1744 AQ dan dikawal mobil dinas ketua PN BD 4 G. Mereka langsung masuk ke ruangan di Direktorat Reserse dan Kriminalitas Polda Bengkulu.
Sementara, pengamanan di Gedung Ditreskrim Mapolda Bengkulu diperketat. Pintu masuk dan tangga menuju ruang pemeriksaan dikawal ketat polisi bersenjata laras panjang, dan menutup akses orang yang akan lalu lalang.