Terjaring Razia, 4 Calo KIR di Cakung Buat Surat Pernyataan

Para calo KIR berlarian menghindari kejaran petugas saat razia di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 24 Mei 2016, 19:11 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2016, 19:11 WIB
Razia Calo Uji KIR
Petugas gabungan Dishub DKI saat menggelar razia calo uji KIR di Cakung, Jakarta Timur.(Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Empat calo uji kelaikan kendaraan (KIR) berhasil diringkus polisi di tempat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur. Mereka terjaring razia saat sedang berada di areal parkir.

Razia dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Andri Yansyah, dengan melibatkan sekitar 15 petugas gabungan dari unsur Dishubtrans DKI, POM TNI AU, Garnisun, dan Propam Polri.

Petugas menyisir tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi nongkrong para calo. Di antaranya di samping pos penjagaan sisi timur dan barat. Kemudian di taman depan pintu gerbang.

Petugas langsung menangkap calo yang kedapatan berada di sana. Sebagian dari mereka berusaha menghindar dari kejaran petugas. Bahkan, ada yang melompat pagar setinggi 1,5 meter, dan ada juga yang mencoba kabur mengendarai sepeda motor.

Empat orang yang diduga calo KIR akhirnya diringkus petugas. Mereka langsung digiring ke kantor PKB dan diminta membuat surat pernyataan di atas meterai.


Andri mengatakan, razia calo dilakukan karena banyak keluhan dari masyarakat, sebab para calo menarik biaya KIR lebih mahal. Sementara, retribusi resmi uji KIR hanya Rp 87 ribu untuk kendaraan umum seperti truk, bus, dan sejenisnya. Sedangkan Rp 62 ribu untuk angkutan kota atau angkot.

"Kita razia calo karena ternyata masih ada di PKB Ujung Menteng. Mereka kita minta buat surat pernyataan. Jika tertangkap lagi akan kita serahkan ke polisi," ujar Andri di kantor PKB Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (24/5/2016).

Andri meminta kepada Unit Pelayanan Teknis (UPT) PKB Ujung Menteng mengosongkan areal parkir sepeda motor. Sebab, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan calo untuk parkir kendaraan mereka.

"Harus ada juga papan pengumuman bertuliskan calo dilarang masuk. Jika ketahuan, maka akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas dia.

Seorang calo, Mohammad Zen, mengaku terpaksa menjadi calo karena tidak memiliki pekerjaan. Warga Rusun Pinus Elok itu mengaku hanya mendapatkan upah Rp 50 ribu per lembar surat.

"Cuma ambil upah Rp 50 ribu per lembar. Buat kebutuhan hidup, karena tidak punya keahlian apa-apa. Di rusun nganggur kan pusing, mau makan apa?" keluh pria 60 tahun itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya