Liputan6.com, Jakarta Berkas penyidikan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 26 mei 2016. Lebih dari tiga bulan kasus ini bergulir, akhirnya bisa segera menuju pengadilan. Jessica diduga menaruh racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna di Oliver Kafe.
Berkas yang berkali-kali dikembalikan oleh Kejati, secara formil dan materil dapat dilimpahkan ke pengadilan. Keputusan ini diterima di menit terakhir batas penahanan tersangka, yaitu Sabtu 28 Mei 2016. Setelah diterima Kejati, Jessica dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Baca Juga
Infografis Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin serta Perbedaan PBI dan Non-PBI
Infografis Petaka Pesawat Jeju Air Hangus Terbakar di Bandara Muan dan 8 Musibah Penerbangan Terburuk Korsel
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka, Yasonna Laoly Dicekal, dan 6 Orang di Pusaran Kasus Suap Harun Masiku
Perjalanan panjang kasus Mirna selengkapnya bisa dilihat pada infografis di bawah ini.
Advertisement
Â