Wagub Djarot: Ketua RT/RW Jangan Main Ancam Boikot Pilkada DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta para pengurus RT/RW tidak memboikot pesta demokrasi DKI Jakarta 2017

oleh Devira Prastiwi diperbarui 29 Mei 2016, 11:12 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2016, 11:12 WIB
Djarot Saiful Hidayat
Djarot Saiful Hidayat (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengurus RT/RW mengancam akan memboikot pelaksanaan Pilkada 2017 bila tetap diwajibkan melaporkan wilayahnya lewat aplikasi Qlue. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta para pengurus RT/RW tidak memboikot pesta demokrasi DKI Jakarta 2017 itu.

Djarot mengatakan semua permasalahan bisa diselesaikan dan selalu ada solusinya.

"Kalau saya bilang janganlah (boikot). Kita ngomonglah nanti, janganlah. Mereka (Ketua RT/RW) ini kan tokoh. Jadi jangan seperti itulah," kata Djarot di Patung Kuda Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (29/5/2016).

Djarot mengerti para pengurus RT/RW memiliki kesibukan. Namun pelaporan yang diminta Gubernur DKI Jakarta Ahok itu sebenarnya bisa dilakukan oleh para pengurus, tidak selalu harus ketuanya.

"RT/RW itu kan dasarnya berjiwa ikhlas. Saya tahu mereka punya kesibukkan. Saya berterima kasih, saya paham jam 01.00, jam 02.00 malam dia yang digedor duluan pintunya," ujar Djarot.

"Kan ini kalau soal laporan bisa pengurus RT atau RW lainnya. Dan yang dilaporkan enggak harus yang selalu jelek, tapi kan yang baik boleh. Agar kami Pemprov ini punya peta yang jelas," lanjut Djarot.

Oleh sebab itu, Djarot meminta kepada para ketua RT/RW untuk tidak melayangkan ancaman. Sebab dengan adanya ancaman ini bisa membuat masyarakat tidak merasa nyaman nantinya.

"Saya mintalah benar-benar kita harus memikirkan, bukan kepentingan Pemprov DKI, tapi kepentingan masyarakat," kata Djarot.

Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama meminta para pengurus RT/RW untuk melaporkan segala persoalan warga melalui aplikasi Qlue. Sejumlah pengurus RT/RW itu pun mengadu kepada Komisi A DPRD DKI untuk mengevaluasi penggunaan Qlue pada Kamis 26 Mei 2016.

Mereka juga menuntut 2 peraturan penggunaan Qlue yakni SK Gubernur No 903 tahun 2016 dan Pergub Nomor 168 tahun 2014 dicabut. Beberapa ketua RT/RW bahkan mengancam tidak akan membantu saat Pilkada 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya