Liputan6.com, Jakarta Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jokowi mengatakan, dalam Perppu itu diatur tentang pemberatan pidana, yakni penambahan masa hukum sepertiga dari ancaman pidana, dipidanaâ mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pidana tambahan yaitu pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik," tegas Jokowi.
Advertisement
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengapresiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke-2 atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Penerbitan Perppu ini memperlihatkan keseriusan Pemerintah menangani masalah pemerkosaan, kejahatan seksual pada anak, dan kekerasan seksual lainnya. Diharapkan, Perppu ini segera dapat diberlakukan, mengingat masalah-masalah tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Maraknya kasus pemerkosaan, yang sebagian disertai kekerasan dengan tingkat kesadisan tinggi, dan kejahatan seksual pada anak, menunjukkan kurangnya rasa takut pelaku terhadap sanksi yang mungkin diperolehnya akibat perbuatan tersebut. Terbitnya Perppu ini memberikan pesan yang sangat jelas bahwa pemerkosaan dan kejahatan seksual pada anak adalah kejahatan dengan sanksi yang maksimal dan menakutkan. Yakni, hukuman mati dan kebiri.
Dalam penerapannya nanti, diharapkan Pemerintah mampu menunjukkan tekad yang kuat dan konsekuen. Dengan cara inilah, ancaman hukuman yang keras baru mempunyai daya ampuh mencegah kejahatan serupa bila diterapkan dengan baik dan benar. Sebaliknya, tanpa penerapan yang konsekuen, ancaman yang sangat keras sekalipun tak ada gunanya.
Perppu ini perlu disosialisasikan ke seluruh tingkat dan jenjang penegakan hukum agar penerapannya dikedepankan dalam penyelesaian kasus-kasus yang terjadi. Sosialisasi yang sama juga perlu diberikan kepada masyarakat agar memahami besarnya ancaman hukuman terhadap kejahatan tersebut, yang merupakan bagian dari tindakan pencegahan.
Bersamaan dengan itu, Pemerintah hendaknya mendorong penyelesaian RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini masih dalam pembahasan. Beberapa pencapaian dalam Perppu yang baru ini dapat dimasukkan menjadi bagian RUU tersebut.
Â
(*)