Liputan6.com, Jakarta - Hukuman kebiri yang menjadi salah satu hukuman tambahan bagi pelaku pemerkosaan terhadap anak yang diatur dalam Perppu Nomor 1 tahun 2016 masih menuai penolakan dari penggiat HAM.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (30/5/2016), Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga menolak hukuman ini dengan alasan melanggar kode etik.
Menurut Ketua KPAI Asrorun Niam, saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR, penolakan terhadap hukuman kebiri merupakan pembangkangan, karena sudah diatur dalam Perppu.
Advertisement
Baca Juga
Sementara Menkumham Yasonna Laoly menyatakan hukuman kebiri diberikan untuk pelaku yang memang sangat berbahaya, seperti predator anak.
Hukuman kebiri sudah dilaksanakan di sejumlah negara dan terbukti menurunkan tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Di Inggris, sejumlah narapidana kejahatan paedofilia bahkan secara sukarela menjalani suntik kebiri.