Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat polisi. Keempatnya bakal diperiksa terkait dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keempat anggota Polri itu di antaranya, yakni Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto. Mereka akan dikorek keterangannya sebagai saksi dalam kasus itu.
"Mereka jadi saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (7/6/2016).
Baca Juga
Sebelumnya, KPK sudah memanggil keempat anggota Korps Bhayangkara tersebut, namun mereka tidak hadir. Oleh karena itu, KPK menjadwal ulang pemeriksaan terhadap mereka. KPK juga telah mengirim surat permintaan yang ditujukan kepada Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
"Ini merupakan panggilan kedua dan permintaan (pemeriksaan) disampaikan melalui Kapolri," ucap Priharsa.
Awalnya, keempat polisi tersebut akan diperiksa pada Selasa 24 Mei 2016 bersamaan dengan pemeriksaan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurrachman. Akan tetapi keempatnya tidak hadir.
Pada kasus dugaan suap pendaftaran perkara PK pada PN Jakpus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.
Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.
Pada kasus ini KPK menduga ada beberapa pihak yang turut terlibat. Sejumlah orang yang diduga terlibat juga sudah dicegah ke luar negeri. Yakni Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro.