Mengungkap Suap Panitera PN Jakarta Pusat Lewat Polisi

Ada tiga polisi yang diperiksa KPK dalam kasus suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Mei 2016, 12:55 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2016, 12:55 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencoba mengungkap dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kali ini, penyidik menggali fakta lewat pemeriksaan 3 anggota Kepolisian RI‎.

Ketiganya akan dikorek keterangan sebagai saksi. Ketiga anggota Polri itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, dan Dwianto Budiawan.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Namun, tidak diketahui pasti keterangan seperti apa yang ingin digali dari ketiga anggota korps Bhayangkara tersebut. Yang jelas, lanjut dia, seorang saksi diperiksa karena mengetahui terjadinya tindak pidana.

Dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp 500 juta oleh Doddy. Pada saat ditangkap tangan, KPK menemukan uang Rp 50 juta yang diduga sebagai suap. Namun pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp 100 juta dari Doddy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya