Polisi Kaget Dengar Kesaksian Pembunuh Wanita dengan Cangkul

Dua saksi mahkota yang juga tersangka pembunuhan, yakni Imam Apriadin dan Rahmat Arifin, memberikan keterangan berbeda dengan BAP.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jun 2016, 17:16 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2016, 17:16 WIB
20160517- Polda Metro Jaya Rilis Kasus Pembunuhan Sadis dengan Gagang Pacul- Kombes Pol Krishna Murti-Jakarta
Pelaku pembunuhan sadis dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5). Ketiganya diduga membunuh Enno Parihah alias Indah (18) dengan menggunakan gagang pacul yang dimasukkan kedalam kemaluan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kaget saat mendengar kesaksian dua saksi mahkota di persidangan pembunuhan Enno Parinah dengan terdakwa RAL (16). Dalam sidang itu, dua saksi mahkota yang juga tersangka pembunuhan, yakni Imam Apriadin dan Rahmat Arifin, memberikan keterangan berbeda dengan BAP.

Namun tak berselang lama, terungkap fakta bahwa keterangan ‎kedua saksi mahkota di persidangan itu bohong. Hal itu terungkap setelah salah satu tersangka, yakni Arifin, mengakui kebohongannya melalui surat pernyataan bermaterai yang ditulis di hadapan penyidik.

"Ini ada surat pernyataannya kalau dia berbohong, ada materainya, didampingi pengacaranya, dia menyesal," ujar ‎Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto, Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Budi juga menjelaskan bahwa Arifin menangis di persidangan bukan karena merasa bersalah memberikan keterangan di BAP.

"‎Perlu dicatat bahwa si Arif kemarin menangis di persidangan bukan karena hal lain, tapi karena dia melihat foto jenazah Enno. Dalam hatinya dia menyesal. Itu habis sidang dia kita tanya, kita introgasi secara persuasif," kata dia.

Lebih jauh, Budi menegaskan polisi enggan terjebak dalam permainan RAL dan pengacaranya yang mengungkapkan fakta baru di persidangan dengan memunculkan nama Dimas. Sosok yang digambarkan memiliki tompel di wajahnya itu disebut-sebut sebagai pembunuh Enno sebenarnya‎, bukan RAL.

Namun nama Dimas tidak pernah muncul di BAP. Polisi pun enggan menyelidiki siapa sosok Dimas yang dimaksud di persidangan RAL.

"Enggak perlu diselidiki. Kita jangan ikut nama mereka, dong. Kami kan enggak ikut di persidangan, itu urusan dia," tutur Budi.

Menurut Budi, keterangan palsu setiap saksi dan terdakwa di persidangan merupakan hal yang biasa, sekali pun mereka telah disumpah. Mereka bisa memberikan keterangan apa saja. Namun itu semua bisa dipatahkan dengan bukti-bukti yang kuat yang dimiliki penyidik.

"Ya enggak apa-apa ngomong aja suka-suka, bebas. Itu hak terdakwa, haknya dia. Intinya saya yang salah apa dia yang salah. Kita buktikan saja di persidangan," kata dia.

Dua saksi mahkota yang juga tersangka pembunuhan Enno Parihah, yakni Imam dan Arifin mengaku tidak pernah mengenal RAL. Di dalam persidangan, keduanya juga mengatakan bahwa yang ikut membunuh wanita dengan cangkul memiliki tompel di wajahnya. Sementara RAL tidak.

Saat ditunjukkan foto Dimas yang memiliki tompel di wajahnya, Imam dan Arifin membenarkan bahwa dialah pembunuhnya. Dengan begitu, keterangan dua saksi itu menunjukkan bahwa RAL tidak terlibat dalam pembunuhan dan merupakan korban salah tangkap.

Namun fakta mencengangkan itu langsung terbantahkan tak lama setelah sidang berlangsung. Arifin lah yang membantah keterangannya sendiri di persidangan. Dia pun membuat surat pernyataan berbohong dengan dibubuhi tanda tangan di atas materai.

Keterangan palsu itu terpaksa diucapkan agar RAL lolos dari jeratan hukum. Arifin mengaku mendapat intervensi dari pihak RAL sebelum sidang. Dia dijanjikan akan dibantu perkara hukumnya jika mampu membebaskan RAL.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya