Liputan6.com, Jakarta - Polisi menindak dua ratusan pengendara yang nekat menerobos jalur khusus Transjakarta atau busway. Angka pelanggaran tertinggi masih didominasi pengendara motor.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan 274 surat tilang.
"Mobil pribadi ada 3, angkutan umum 4, dan sepeda motor ada 265 pelanggar," kata Budiyanto kepada Liputan6.com, Selasa (14/6/2016).
"Titik paling banyak pelanggaran terjadi di Kramat Raya dan Jalan Raya Buncit," dia menambahkan.
Budiyanto mencatat, angka pelanggaran penerobos busway di tahun 2015 sebanyak 65.518. Sementara di medio Januari sampai Mei 2016 tercatat 27.543 pelanggaran lalu lintas.
Wakil Kepala Dishubtrans DKI Sunardi Sinaga mengatakan, sterilisasi busway yang dilaksanakan sejak Senin 13 Juni 2016, merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat DKI. Namun, meski sifatnya sosialisasi, jika kedapatan melanggar akan tetap dikenakan sanksi.
Terkait rentang waktu operasi sterilisasi busway, Sinaga mengatakan, operasi yang dimulai sejak kemarin akan dilaksanakan hingga batas waktu yang masih belum ditentukan.
"Tidak ditentukan. Sampai evaluasi nanti, ini (sterilisasi jalur busway) berlanjut terus," tutur dia.
Dalam proses hukumnya, polisi akan memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar, yaitu denda Rp 500 ribu.
Advertisement