Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus provokasi via Facebook saat demo sopir taksi Maret 2016 lalu, Feriyanto, menghadapi persidangan hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi. Pria 31 tahun itu diduga telah memprovokasi sopir taksi se-Jabodetabek agar ikut berunjuk rasa menentang keberadaan taksi berbasis online dan bertindak anarkis.
"Dengan cara datang ke depan Istana dengan membawa senjata tajam maupun senjata tumpul berupa pedang dan arit, dan jika perlu membawa bom molotov," ucap Ibnu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Ibnu juga membeberkan, Feriyanto didakwa telah mengajak para sopir untuk memerangi atau menyerang para pengemudi taksi berbasis aplikasi. Dalam tulisan di akun Facebooknya, dia menyerukan, 'Kalau Uber dan Grab lewat langsung Bantai'.
"Dengan menggunakan senjata berupa pedang dan arit, sebagaimana dikirimkan dalam bentuk gambar pedang dan celurit melalui akun Facebook," papar dia.
Ibnu juga menyatakan, saat ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Feriyanto membenarkan kalau dirinya yang membuat tulisan dan gambar melalui akun Facebooknya.
Unggahan Feriyanto di media sosial itu dinilai jaksa telah menimbulkan demo besar-besaran di depan Istana Merdeka, hingga berujung kericuhan.
Seruan Feriyanto juga disebut telah menyebabkan aksi pengadangan dan pemukulan sopir taksi terhadap pengemudi angkutan berbasis aplikasi.
"Sehingga menimbulkan kerusuhan dan ketakutan di tengah masyarakat pada umumnya, dan pada khususnya kelompok masyarakat para sopir atau pengemudi Grab dan Uber yang berbasis online," papar Ibnu.
Atas perbuatannya itu, Feriyanto didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Feriyanto merupakan sopir taksi biru yang menolak adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Melalui akun Facebooknya, dia memposting gambar senjata tajam disertai tulisan berbau provokasi.
Feriyanto akhirnya ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa malam 22 Maret 2016, karena diduga sebagai provokator kerusuhan saat aksi demo sopir taksi. Feri ditangkap di pool taksi kawasan Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB.
Feriyanto Didakwa Jadi Provokator Demo Sopir Taksi di Jakarta
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi.
diperbarui 23 Jun 2016, 18:11 WIBDiterbitkan 23 Jun 2016, 18:11 WIB
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemain Tengah Newcastle United Tegaskan Tak Punya Keturunan Malaysia, Minta Agar Tak Dikaitkan Lagi dengan Timnas Negara
Mengenal Fungsi Otak Kecil dan Perannya bagi Tubuh Manusia
Puluhan Rumah Huntap Korban Banjir Bandang Kalibaru Banyuwangi Diresmikan
Rupiah di Tutup Perkasa, tapi Masih di Atas 16.000 per Dolar AS
Tips Sebelum USG: Panduan Lengkap Persiapan Pemeriksaan Kehamilan
Unik, Marc Marquez Baru Sekali Menang dalam Balapan Sprint Meski Sering Raih Kemenangan Terbanyak
Tema Natal Nasional 2024, Berikut Maknanya
Fungsi Organ Tubuh Manusia: Penjelasan Lengkap dan Cara Menjaganya
Berhari-hari Tunggu Penyeberangan, Sopir Truk di Lampung dapat Nasi Kotak dari Polisi
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Warganet Sindir Sandra Dewi Bakal Pergi Liburan
Max Verstappen Dukung Marc Marquez Sebagai Pembalap Terbaik di MotoGP 2025
Tips Menjaga Kesehatan Paru-Paru: Panduan Lengkap untuk Hidup Sehat