Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus provokasi via Facebook saat demo sopir taksi Maret 2016 lalu, Feriyanto, menghadapi persidangan hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi. Pria 31 tahun itu diduga telah memprovokasi sopir taksi se-Jabodetabek agar ikut berunjuk rasa menentang keberadaan taksi berbasis online dan bertindak anarkis.
"Dengan cara datang ke depan Istana dengan membawa senjata tajam maupun senjata tumpul berupa pedang dan arit, dan jika perlu membawa bom molotov," ucap Ibnu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).
Ibnu juga membeberkan, Feriyanto didakwa telah mengajak para sopir untuk memerangi atau menyerang para pengemudi taksi berbasis aplikasi. Dalam tulisan di akun Facebooknya, dia menyerukan, 'Kalau Uber dan Grab lewat langsung Bantai'.
"Dengan menggunakan senjata berupa pedang dan arit, sebagaimana dikirimkan dalam bentuk gambar pedang dan celurit melalui akun Facebook," papar dia.
Ibnu juga menyatakan, saat ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Feriyanto membenarkan kalau dirinya yang membuat tulisan dan gambar melalui akun Facebooknya.
Unggahan Feriyanto di media sosial itu dinilai jaksa telah menimbulkan demo besar-besaran di depan Istana Merdeka, hingga berujung kericuhan.
Seruan Feriyanto juga disebut telah menyebabkan aksi pengadangan dan pemukulan sopir taksi terhadap pengemudi angkutan berbasis aplikasi.
"Sehingga menimbulkan kerusuhan dan ketakutan di tengah masyarakat pada umumnya, dan pada khususnya kelompok masyarakat para sopir atau pengemudi Grab dan Uber yang berbasis online," papar Ibnu.
Atas perbuatannya itu, Feriyanto didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
Feriyanto merupakan sopir taksi biru yang menolak adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Melalui akun Facebooknya, dia memposting gambar senjata tajam disertai tulisan berbau provokasi.
Feriyanto akhirnya ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa malam 22 Maret 2016, karena diduga sebagai provokator kerusuhan saat aksi demo sopir taksi. Feri ditangkap di pool taksi kawasan Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB.
Feriyanto Didakwa Jadi Provokator Demo Sopir Taksi di Jakarta
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi.
diperbarui 23 Jun 2016, 18:11 WIBDiterbitkan 23 Jun 2016, 18:11 WIB
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi.... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Destinasi Wisata yang Cocok Dikunjungi saat Long Weekend, Salah Satunya di Luar Pulau Jawa
KKP Kecolongan Soal Pagar Laut Gara-gara Anggaran Kurang
PSSI Akan Mempercepat Proses Naturalisasi Ole Romeny untuk Timnas Indonesia, Target Selesai Februari 2025
Biar Nggak Bosen, Yuk Ikut 5 Kegiatan Sosial Ini untuk Bikin Hidup Lebih Berwarna!
8 Karakter Kartun Tertua yang Tetap Abadi, Nostalgia Masa Kecil
Penampilan Pemain Manchester City Saat Dibalikkan PSG: Pertahanan Bermasalah
Potong Anggaran Dinas, Prabowo Ingin Hemat Rp 20 Triliun Buat Bangun Ribuan Sekolah
Indra Sjafri Akan Coret Tujuh Pemain dari Timnas Indonesia U-20 untuk Piala Asia U-20 2025
Pemain Terbaik AC Milan vs Girona: Rafael Leao
Ini Alasan Rapat Komisi X DPR dengan Mendiktisaintek Satryo Digelar Tertutup
Menlu Sugiono dan Marco Rubio Tegaskan Kemitraan Strategis RI-AS untuk Indo-Pasifik
Bukti ini Menunjukkan Hubungan Baik antara Jay Idzes dan Shin Tae-yong di Timnas Indonesia