Feriyanto Didakwa Jadi Provokator Demo Sopir Taksi di Jakarta

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 23 Jun 2016, 18:11 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2016, 18:11 WIB
Demo Sopir Taksi
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus provokasi via Facebook saat demo sopir taksi Maret 2016 lalu, Feriyanto, menghadapi persidangan hari ini. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ibnu Suud menilai Feriyanto telah melakukan tindak pidana provokasi. Pria 31 tahun itu diduga telah memprovokasi sopir taksi se-Jabodetabek agar ikut berunjuk rasa menentang keberadaan taksi berbasis online dan bertindak anarkis.

"Dengan cara datang ke depan Istana dengan membawa senjata tajam maupun senjata tumpul berupa pedang dan arit, dan jika perlu membawa bom molotov," ucap Ibnu saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/6/2016).

Ibnu juga membeberkan, Feriyanto didakwa telah mengajak para sopir untuk memerangi atau menyerang para pengemudi taksi berbasis aplikasi. Dalam tulisan di akun Facebooknya, dia menyerukan, 'Kalau Uber dan Grab lewat langsung Bantai'.

"Dengan menggunakan senjata berupa pedang dan arit, sebagaimana dikirimkan dalam bentuk gambar pedang dan celurit melalui akun Facebook," papar dia.

Ibnu juga menyatakan, saat ditangkap Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Feriyanto membenarkan kalau dirinya yang membuat tulisan dan gambar melalui akun Facebooknya.

Unggahan Feriyanto di media sosial itu dinilai jaksa telah menimbulkan demo besar-besaran di depan Istana Merdeka, hingga berujung kericuhan.

Seruan Feriyanto juga disebut telah menyebabkan aksi pengadangan dan pemukulan sopir taksi terhadap pengemudi angkutan berbasis aplikasi.

"Sehingga menimbulkan kerusuhan dan ketakutan di tengah masyarakat pada umumnya, dan pada khususnya kelompok masyarakat para sopir atau pengemudi Grab dan Uber yang berbasis online," papar Ibnu.

Atas perbuatannya itu, Feriyanto didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Feriyanto merupakan sopir taksi biru yang menolak adanya angkutan umum berbasis aplikasi. Melalui akun Facebooknya, dia memposting gambar senjata tajam disertai tulisan berbau provokasi.

Feriyanto akhirnya ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa malam 22 Maret 2016, karena diduga sebagai provokator kerusuhan saat aksi demo sopir taksi. Feri ditangkap di pool taksi kawasan Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya