Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Buddha Kementerian Agama Dasikin resmi ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku Pelajaran Agama Buddha Tahun 2012 untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), SD, dan Pendidikan Menengah.
"Tadi pagi kami periksa (Dasikin) sebagai saksi. Setelah periksa, ternyata cukup dan sangat kuat keterlibatannya," ucap Jampidsus Arminsyah di Kompleks Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Ketika masih menjabat sebagai Sekretaris Dirjen Bimas Buddha Kemenag, Dasikin, berperan untuk mengatur proyek pengadaan buku hingga pencairan uang. "Dia diduga kuat ikut mengatur proyek dan berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu Rp 4,7 miliar," Arminsyah menjelaskan.
Advertisement
Ia juga menyebut, Dasikin diketahui telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Rp 10 miliar dana anggaran pengadaan buku dalam kasus tersebut.
"Itu yang langsung ke dia (Dasikin) karena dia bagi-bagi juga ke orang lain, itu enggak bisa jadi ukuran ya," ujar Jampidsus.
Atas kasus dugaan korupsi pengadaan buku agama, imbuh Arminsyah, Kejagung telah menahan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Welton Nadaek, Samson Sawangin, Edi Sriyanto, Joko Warianto, dan Heru Budi Santoso. Kelimanya diduga menggelembungkan biaya pengadaan buku, sehingga negara dirugikan hingga Rp 7,2 miliar.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.