Kejagung Siap Tindak Audit BPK Terkait Anggaran Kemenkeu

Tindakan akan diambil jika memang ditemukan adanya penyimpangan secara pidana dalam dugaan pemborosan di Kemenkeu.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jun 2016, 04:48 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2016, 04:48 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo
Jaksa Agung HM Prasetyo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menindaklanjuti terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya dugaan pemborosan anggaran di Kementerian Keuangan pada tahun anggaran 2013-2014. Tindakan akan diambil jika memang ditemukan adanya penyimpangan secara pidana dalam dugaan pemborosan di Kemenkeu.

"Kalau memang ditemukan adanya unsur kesengajaan, penyimpangan, korupsi tentunya kita mengambil sikap," ucap Jaksa Agung HM Prasetyo usai buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis, 23 Juni 2016.

Namun demikian, Prasetyo mengakui bahwa saat ini pihaknya masih melakukan telaah terkait audit BPK yang sudah diberikan ke Kejaksaan tersebut. Menurut Jaksa Agung, kejaksaan memerlukan kecermatan dalam penelaahan agar nantinya sikap yang diambil tidak salah langkah.

Sebab, lanjut dia, sering kali yang terjadi bahwa penyimpangan yang ditemukan tidak melulu merupakan tindak kriminal (pidana). Bisa saja hanya sebatas masalah administrasi semata.

"Mungkin hanya masalah administrasi atau hal lain. Apalagi sekarang ada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Prasetyo.

Sejauh ini, kata dia, BPK sudah memberikan waktu kepada pihaknya untuk melakukan proses penelaahan, perbaikan-perbaikan yang mungkin diperlukan. Menurut Prasetyo, waktu yang diberikan pihaknya untuk melakukan penelaahan, yakni 60 hari.

Sebelumnya, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi telah mencermati hasil pemeriksaan BPK pada belanja barang dan belanja modal di lingkungan Sekretaris Jenderal dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun Anggaran 2013-2014.

Dugaan Modus Penyimpangan

Dia mengemukakan ada sejumlah dugaan modus penyimpangan di Kementerian Keuangan. Di mana ditemukan sejumlah kejanggalan yang dilakukan Kemenkeu dalam pelaksanaan program-program di internal kementerian tersebut.

Pertama, menurut Uchok, kementerian ini setiap tahun melakukan pengadaan penyedia jasa satuan pengamanan (satpam) dengan outsourcing di lingkungan kantor pusat Kementerian Keuangan. Di mana selama tiga tahun terakhir, pemenang lelang pengadaan satpam ini selalu perusahaan yang sama.

"Kalau melihat gambaran tersebut, lelang ini hanya sebuah proses sandiwara. Bukan kompetisi untuk memilih produk yang bagus dan murah agar tidak merugikan keuangan negara. Diduga lelang ini agar bisa dapat rente dan sangat menguntungkan pihak-pihak di Kementerian Keuangan," tutur Uchok.

Hal lain yang juga ditemukan yakni UPS (Uninterruptible Power Supply) senilai Rp 9.330.662.991 dalam buku catatan BMN (Barang Milik Negara). Padahal, kata dia, ketika dicek di lapangan, barang tersebut tidak ditemukan fisiknya.

"(Dugaan) Modus ketiga adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) melakukan jasa pengadaan dan penjilidan dokumen keperluan kantor periode Januari sampai Desember 2014," kata Uchok sembari menambahkan, jasa tersebut dijalankan sebuah CV dengan nilai kontrak sebesar Rp 600.325.000.

Dari sejumlah gambaran tersebut, lanjut Uchok, pihaknya meminta aparat hukum untuk segera turun tangan membongkar realisasi keuangan di Kementerian Keuangan.

"Untuk itu segera panggil saja Kementerian Keuangan untuk diperiksa sebagai salah satu yang bertanggung jawab mengelola keuangan," ucap Direktur CBA Uchok Sky Khadafidia terkait dugaan pemborosan anggaran di Kemenkeu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya