Tersangka Pembunuh Wanita di Apartemen Belleza Ditangkap

Penangkapan dalam waktu cepat tidak lepas dari sikap kooperatif penghuni apartemen.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 03 Jul 2016, 16:45 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2016, 16:45 WIB
Identitas korban belleza
Polisi memastikan jasad yang terbungkus plastik di Apartemen Belleza adalah Jeni Nurjanah (Liputan6.com/Nafis)

Liputan6.com, Jakarta - Misteri siapa pembunuh Jeni Nurjanah (24), yang jasadnya ditemukan di dalam plastik di lantai 23 Apartemen ‎Belleza, Permata Hijau, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap. Tersangka pelaku adalah Ferdianto alias Pepi (23) yang merupakan orang dekat korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan tersangka ditangkap saat berada di rumah orangtuanya di Ciamis, Jawa Barat, Sabtu 2 Juli 2016 malam. Tak ada perlawanan saat pria jangkung itu diringkus aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelaku pasrah dan tak berkutik saat kami tangkap," ujar Ade di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (3/7/2016).

Ade menjelaskan, penangkapan dalam waktu cepat ini tidak lepas dari sikap kooperatif penghuni Apartemen Belleza. Saat pertama kali jasad itu ditemukan, 29 Juni 2016, polisi langsung dapat mengidentifikasi siapa korban. Polisi juga terbantu keterangan saksi dan rekaman CCTV di apartemen itu.

"Penyelidikan cukup baik. Saksi bisa langsung didapat ketika olah TKP. Kami juga mendapat petunjuk dari CCTV,"‎ papar dia.

Pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Motif pembunuhan dilakukan lantaran pelaku sakit hati setelah mengetahui korban telah bersuami. Pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik.

"Diduga ada hubungan asmara, tapi sejauh mana masih diselidiki. Motif pembunuhan lantaran sakit hati," ungkap Ade.

Atas perbuatannya itu, tersangka ‎pelaku kini harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya