Menteri Yohana: Hentikan Video Lagu Lelaki Kardus

Lagu anak, tegas dia, harusnya tidak memberikan dampak negatif terhadap anak-anak.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jul 2016, 19:41 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2016, 19:41 WIB
Yohana Yembise
Yohana Yembise (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan mengenai video lagu "Lelaki Kardus" yang dinyanyikan oleh seorang anak perempuan.

Untuk itu, dia akan membahas video lagu anak dengan lirik dewasa itu dengan tim khusus.

"Nanti saya akan bicarakan dengan tim khusus saya di kementerian untuk kita lihat bagaimana lagu-lagu itu seharusnya diseleksi," ujar Yohana di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (4/7/2016).

Lagu anak, tegas dia, harusnya tidak memberikan dampak negatif terhadap anak-anak.

"Saya pikir kita perlu hentikan, disortir, tidak boleh dibiarkan saja begitu," kata Yohana.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam mengatakan video "Lelaki Kardus" yang beredar sangat tidak pantas dinyanyikan seorang anak, karena temanya justru tidak memiliki nilai edukasi dan keadaban.

Lagu dewasa, menurut Niam, terasa aneh dinyanyikan seorang anak, apalagi ada bahasa kasar.

"Pencipta lagu, produser dan pihak terkait dengan produksi lagu tersebut jelas melakukan eksploitasi dan perlakuan salah terhadap anak, tidak memiliki sensitivitas dan komitmen perlindungan anak, melanggar etika, kesusilaan dan kesopanan," ujar Niam seperti dikutip dari Antara.

Niam mengatakan kasus-kasus syair dewasa dengan cacian kemudian dinyanyikan seorang anak semakin menegaskan pentingnya kontrol dan pengawasan terhadap lirik lagu dan aksi panggung agar tidak melanggar hukum dan kesusilaan.

"KPAI menegaskan ada tanggung jawab moral pegiat seni untuk memperhatikan aspek perlindungan anak. Kebebasan berekspresi tidak serta merta membolehkan perbuatan yang melanggar etika, kesopanan dan hukum," ucap Niam.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya