Begini Cara Dishub DKI Awasi Kebijakan Ganjil Genap

Praktik pengawasanya, kata Andri, adalah dengan penempatan petugas Dishubtrans di setiap lampu pengatur lalu lintas untuk memeriksa STNK.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 19 Jul 2016, 08:36 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2016, 08:36 WIB
Banner sistem genap ganjil
Sistem Genap Ganjil untuk kendaraan bermotor tengah diuji cobakan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan pengawasan kebijakan pelat nomor ganjil genap tidak sesulit yang dibayangkan. Pengawasan kebijakan itu akan dilakukan dengan bekerjasama kepolisian.

"Kita bersama kepolisian. Pasti pengawasannya bisa dilaksanakan, tidak sesulit itu," ujar Andri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (19/7/2016).

Praktik pengawasanya, kata Andri, adalah dengan penempatan petugas Dishubtrans di setiap lampu pengatur lalu lintas untuk memeriksa STNK. Apabila ditemukan pengendara yang nomor STNK-nya tidak sesuai dengan nomor pelat, maka akan ditindak langsung oleh kepolisian.

"Melihat pelat yang nanti dibantu dari kepolisian. Dari Dishub ada pemeriksaan STNK secara acak di titik-titik traffic light saat sedang lampu merah," kata Andri.

Metode pengawasan mulai diterapkan saat uji coba kebijakan ganjil genap pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016. Adapun lokasi penerapan kebijakan ganjil genap adalah di sepanjang Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Gatot Subroto.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya