Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta hari ini resmi melakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem pelat nomor ganjil-genap. Kebijakan ini sejatinya sebagai langkah untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota sementara, sebelum adanya transportasi massa yang memadai.
Berlakunya sistem ganjil-genap dua nomor belakang kendaraan ini, para pengendara kendaraan pribadi diharapkan dapat beralih ke transportasi umum. Sistem ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat di kawasan tertentu.Â
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, polisi hanya membatasi jumlah mobil di jalan-jalan protokol yang menjadi kawasan 3 in 1 sebelumnya.
"Tidak ada larangan untuk motor. Tidak jadi diberlakukan. Motor boleh saja lewat Sudirman-Thamrin. Yang tidak boleh itu lewat Bundaran HI-Istana Negara," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 25 Juli 2016.
Sementara, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan, sistem ganjil-genap mengikuti kalendar nasional. Jika tanggal ganjil maka hanya pelat kendaraan ganjil yang dapat melintas, begitu sebaliknya.
"Bukan berarti kendaraan dengan pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap dan sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi, tetapi di luar kawasan dan di luar jam pemberlakuan ganjil genap," ujar Budiyanto kepada Liputan6.com, Sabtu 23 Juli 2016.
Lokasi dan Waktu Pemberlakuan
Budiyanto mengatakan, jalan eks 3 in 1 yang akan diberlakukan untuk ganjil-genap antara lain
Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, Simpang Kuningan, Simpang Kuningan (kaki Mampang) dan Simpang HOS Tjokroaminoto.
Pemberlakuan pun sama ketika 3 in 1 diberlakukan. Pada pagi hari diberlakukan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Sementara, sore mulai diberlakukan dari pukul 16.00-20.00 WIB.
Polisi juga tidak akan menilang pelanggar sistem ganjil-genap. Petugas hanya akan memberitahukan mengenai pemberlakuan sistem ini dan memberikan blangko teguran tertulis.
Pelanggar akan diberikan blanko merah satu lembar dan akan dikirim ke instansi di mana pelanggar tersebut bekerja, dan satu lembar sebagai arsip.
Sementara, Analis Kebijakan Madya Bidang Pendidikan Masyarakat Korlantas Polri Komisaris Besar Unggul Sedyantoro mengatakan, sambil proses uji coba berjalan, petugas masih melakukan pemantauan fisik bagi setiap kendaraan.
"Sementara berjalan petugas masih melihat fisik. Nanti akan pakai alat, bisa membaca banyak pelat nomor," kata Unggul baru-baru ini.
Pengalihan Arus
Untuk menghindari lonjakan volume kendaraan yang melintas di luar kawasan sistem ganjil-genap, kepolisian telah menyiapkan jalur pengalihan atau ruas-ruas yang tidak memberlakukan sistem ganjil-genap.
Jalur tersebut adalah kendaraan dari arah timur ke barat, yakni Jalan Gatot Subroto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Prof Dr Satrio-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Pejompongan-Jalan Penjernihan-Jalan Gatot Subroto-Jalan S Parman/Slipi dan seterusnya.
Jalur dari arah barat mengarah ke timur/selatan, yaitu Jalan Gatot Subroto-Jalan Penjernihan-Jalan Pejompongan-Jalan KH Mas Mansyur-Jalan Dr Satrio-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto/Jalan Kapten Tendean dan seterusnya.
Jalur dari selatan mengarah ke utara, yakni Jalan Panglima Polim-Jalan Bulungan-Jalan Pati Unus-Jalan Hamengku Buwono X-Jalan Hang Lekir-Jalan Asia Afrika-Jalan Gelora-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Penjernihan-Jalan KH mas Mansyur-Jalan Cideng Barat/Cideng Timur-Jalan Abdul Muis-Jalan Majapahit dan seterusnya.
Sementara, kendaraan dari utara mengarah ke selatan melintasi Jalan Gajah Mada/Hayam Wuruk (Harmoni)-Jalan Ir H Juanda-Jalan Veteran III-Jalan Medan Merdeka Utara-Jalan Perwira-Jalan Lapangan Banteng Barat-Jalan Pejambon-Jalan Medan Merdeka Timur-Jalan Ridwan Rais-Jalan Prapatan-Jalan Abdul Rahman Hakim (Tugu Tani)-Jalan Menteng Raya-Jalan Cut Mutia-Jalan Teuku Umar-Jalan Sam Ratulangi-Jalan Hos Cokroaminoto-Jalan HR Rasuna Said-Jalan Gatot Subroto dan seterusnya.
Sistem Ganjil-Genap Mulai Berlaku Hari Ini
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sistem ganjil genap berlaku di jalan eks 3 in 1.
diperbarui 27 Jul 2016, 05:34 WIBDiterbitkan 27 Jul 2016, 05:34 WIB
Suasana kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/4/2016).Rencana ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sate Kambing Bu Hj. Bejo, Kuliner yang Wajib Dicoba saat ke Solo
Kisah Kocak Sahabat Nabi yang Hendak Menipu Dajjal, Bikin Rasulullah Tersenyum
Tips Menghadapi Sidang Perceraian: Panduan Lengkap untuk Proses yang Sulit
Air Terjun Sendang Gile, Wisata Alam di Lombok Utara Memikat Pengunjung
Studi Ungkap Tanaman yang Dapat Atasi Limbah Mikroplastik
Masalah Terus Mendera, Sholat Tak Berdampak Positif jika Dilakukan Seperti Ini
Kekurangan Pengawas Madrasah, Kemenag Tak Segera Angkat Calon Yang Lulus Tes
Maruarar Sirait: Pemilih Nonmuslim Tinggalkan Pramono-Rano Karno karena Didukung Anies
Dikelola Kemenhut, TN Alas Purwo Dikenakan Tarif Nol Rupiah bagi Umat Hindu yang Beribadah di Pura Luhur Giri Salaka
Pengantin Menyesal Salah Pilih Vendor Dekorasi Pernikahan, Mengaku Tertipu Portofolio
Dugaan Korupsi di Bank Pemerintah, Kredit Modal Kerja Rp2 Miliar Digelapkan
Kisah Gus Maksum Sembuhkan Pemabuk Hanya dengan Sepucuk Surat, Karomah Wali