Penebar Kebencian di Media Sosial Bakal Ditangkap

Satgas akan bekerja 1x24 jam untuk mencari para pengguna media sosial yang menebar provokasi.

oleh Audrey Santoso diperbarui 02 Agu 2016, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2016, 19:30 WIB
Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Google dan Facebook (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas (Satgas) Hate Speech atau ujaran kebencian. Tujuannya, menganalisa dan memetakan pergerakan warga yang menulis ujaran kebencian di media sosial.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hengky Haryadi mengatakan, hasil analisa satgas menunjukkan hasutan di media sosial mempercepat eskalasi konflik.

"Bapak Kapolda Metro membuat suatu satgas, terdiri Ditkrimum (Direktorat Kriminal Umum) dan Krimsus (Kriminal Khusus)," kata Hengky di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

"Berdasarkan analisis yang ada, ternyata hasutan dari media sosial mempercepat eskalasi konflik. Selalu didahului adanya hasutan di media sosial," sambung dia.

Hengky menjelaskan, Satgas Ujaran Kebencian akan bekerja 1x24 jam untuk mencari para pengguna media sosial yang menebar provokasi.

Menurut Hengky, satgas juga akan bekerja sama dengan seluruh kepolisian daerah, untuk memantau pergerakan atau sepak terjang para pengujar kebencian.

"Kami sudah mendapatkan beberapa informasi, kami sudah temukan akun-akun lain yang berkaitan dengan Tanjungbalai. Kita akan kejar (para pengujar kebencian)," kata dia.

"Tidak terbatas TKP-nya, di mana pun kami tangkap. Ini fenomena baru, selama ini agresivitas dimulai dari hasutan-hasutan," imbuh Hengky.

Jumat 29 Juli lalu terjadi perusakan delapan tempat ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perusakan ini diduga buntut dari ujaran kebencian warga di Facebook.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya