Komnas PA: Siswi Magang Mengaku Dibius PNS Sebelum Dicabuli

Dalam kasus pencabulan tersebut, korban melaporkan tiga orang oknum PNS berinisial A, H dan Y.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Agu 2016, 15:49 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 15:49 WIB
pencabulan
Ilustrasi pencabulan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan, dugaan pencabulan terhadap siswi SMK oleh tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat sudah direncanakan. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, tindakan perencanaan itu dilihat dari alat bukti dan kesaksian korban yang telah ia dengar sendiri.

"Dengan adanya tali, kemudian bius untuk korban yang korban bilang seperti bau baygon (obat nyamuk) dan adanya salah satu teman magang korban berinisial I yang menjadi pengawas situasi agar aman dan steril sepi tak ada orang, ini menunjukan adanya perencanaan perkosaaan terhadap korban," kata Arist di kantor ‎Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2016).

Dalam kasus pencabulan tersebut, korban melaporkan tiga orang oknum PNS berinisial A, H dan Y. Dua pelaku berinisial H dan Y, setelah membius dan memindahkan korban ke ruangan lain dan A sudah menunggu di dalamnya.

"Saat korban dibekap lalu dibius itu diikat dengan tali rafia. Saat korban terbangun celana dalam dan roknya sudah terbuka saat itu juga korban melihat A tengah merapikan celananya. Itu saat jam istirahat enggak ada orang selain pelaku," ujar dia.

Selain itu, Arist menambahkan, hal yang menguatkan dugaan pencabulan tersebut seperti terencana yakni hanya ada satu CCTV yang jadi alat bukti. Ia pun mempertanyakan mengapa hanya ada satu CCTV di kantor pemerintahan. Sementara CCTV yang jadi bukti juga hanya menyorot ke arah pintu lift.

Arist mengaku telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban selama dua jam dan dirinya menyakini kasus dugaan perkosaan itu benar terjadi.

"Dan saksi yakin betul karena saat kejadian ada barang bukti celana dalam dan roknya terbuka sudah ada di sebelah korban. Keterangan korban pun tidak berubah-ubah dan ingin kasusnya terus dilanjutkan," tandas Arist.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya