Polri Tangkap Sindikat Penjualan Orang di NTT

Dengan diberangkatkan secara ilegal, kata Tito para TKW tersebut diberikan upah murah karena tidak memiliki keahlian yang mumpuni.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Agu 2016, 12:17 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 12:17 WIB
Pelaku perdagangan orang ditangkap di Bekasi.
Pelaku perdagangan orang ditangkap di Bekasi. (Liputan6.com/Fernando Purba)

Liputan6.com, Jakarta - Basreskrim Polri menangkap 14 orang terkait kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Mereka ditangkap di lima wilayah yang berbeda di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan merekrut para tenaga kerja wanita (TKW) asal NTT untuk dikirim ke Malaysia.

"Modusnya macam-macam modus operandi, yang dilanggar yakni paspor, identitas palsu, pelanggaran imigrasi dan tanpa dokumen. Ini artinya melibatkan jaringan, bagi kita kasus ini sangat penting khusus NTT," kata Tito saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dengan diberangkatkan secara ilegal, kata Tito para TKW tersebut diberikan upah murah karena tidak memiliki keahlian yang mumpuni. Para TKW tersebut tidak mendapatkan pelatihan yang seharusnya dilakukan sebelum berangkat menjadi pekerja di luar negeri.

"Karena tidak terlatih secara maksimal dan dibayar upah murah," ujar dia.

Untuk melancarkan aksinya, kata Tito, para tersangka memberangkatkan para TKW ilegal tersebut melalui laut dengan rute yang berbeda.

"Dari NTT diberangkatkan melalui jalur Pulau Jawa dari Surabaya dan lainnya menyeberang dari Sumatera Tanjung Balai, dan dari Dumai masuk ke Malaysia," tandas Tito.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya