Ketua MPR: Wujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Adat

Ketua MPR: Wujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Adat Harus Kedepankan Konsep Negara Kesatuan

oleh Liputan6 diperbarui 25 Agu 2016, 18:45 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 18:45 WIB
Ketua MPR: Wujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Adat Harus Kedepankan Konsep Negara Kesatuan
Ketua MPR: Wujudkan Hak Konstitusional Masyarakat Adat Harus Kedepankan Konsep Negara Kesatuan

Liputan6.com, Jakarta Untuk mewujudkan hak konstitusional masyarakat hukum adat harus tetap mengedepankan konsep negara kesatuan. Konsep negara kesatuan tidaklah kita harus menyeragamkan segala hal. Kita tetap mengakui keragaman dan perbedaan, namun semuanya harus diarahkan kepada kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

Demikian dikatakan Ketua MPR Zulkifli Hasan ketika membuka seminar nasional bertajuk “Pemberdayaan Sistem Pemerintah Desa adat dalam Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia” di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 25Agustus 2016.

Seminar ini merupakan kerja sama antara Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara (DPN Kermahudatara) dengan Badan Pengkajian MPR RI. Seminar diikuti para tokoh-tokoh adat dari Aceh hingga Papua.

Menurut Zulkifli, di masa lalu, di jaman penjajahan, keragaman suku sengaja dibesar-besarkan untuk menciptakan konflik dan ketegangan, devide et impera. Sebaliknya pernah pula terjadi dalam sejarah politik bangsa kita, konsep negara kesatuan diartikan sebagai keseragaman dalam hampir semua hal.

“Dalam konteks Indonesia hari ini, kita harus mengambil sikap yang tepat. Keberagaman dalam persatuan tetap harus kita akui, hormati dan junjung tinggi, dan semuanya itu kita bangun dalam rangka memperkuat NKRI,” katanya,.

Kedudukan masyarakat hukum adat sebagai salah satu entitas keberagaman bangsa, lanjut Zulkifli, harus ditempatkan dalam posisi yang tepat. “Kita perlu menatanya secara lebih baik, kita harus memberikan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat kepada warganya, tanpa harus melupakan kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar,” tambahnya.

Zulkifli menyebut ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarkaat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan Undang-Undang.”

“Jadi, kesatuan masyarakat hukum adat diakui dan dihormati sepanjang masih hidup. Artinya, hukum adat itu masih berlaku dan masih dianut oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Itu konstitusi,” katanya.

Sebelumnya, Zulkifli bersama tokoh lainnya di antaranya Wakil Ketua MPR E.E. Mangindaan, Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono, Letjen (purn) Agum Gumelar, Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono menerima penghargaan budaya.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya