Liputan6.com, Jakarta Polisi merampungkan penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti di Jalan Niaga Hijau X, No 6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penggeledahan yang dilakukan Sejak pukul 15.30 WIB itu berakhir sekitar pukul 21.40 WIB atau hampir 6 jam.
Pantau Liputan6.com di lokasi, polisi tampak meninggalkan rumah pria yang akrab disapa Aa Gatot dengan membawa sejumlah amplop warna cokelat.
Advertisement
Saat keluar, Aa Gatot dengan tangan terikat langsung dibawa ke mobil. Tak ada keterangan yang keluar baik dari mulutnya atau pihak kepolisian.
Satuan Gabungan Polres Mataram dan Polres Lombok Barat menangkap Aa Gatot di sebuah hotel berbintang pada Minggu 28 Agustus 2016. Saat diciduk Gatot Brajamusti diduga tengah melakukan pesta narkoba.
Polisi juga mengamankan delapan orang, satu di antaranya penyanyi Reza Artamevia. Dari hasil tes urine, Gatot dan Reza positif mengonsumsi narkoba.Â