Menkumham Tolak Mary Jane Diperiksa di Filipina

Menurut Yasonna, eksekusi Mary Jane belum bisa terlaksana dalam waktu dekat.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 13 Sep 2016, 18:37 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 18:37 WIB
20160907-Komisi III Rapat Kerja Bersama Menkumham Yasonna Laoly-Jakarta
Menkumham Yasonna Laoly memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam rapat itu, Yasonna dicecar anggota Komisi III terkait kewarganegaraan Arcandra Tahar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku belum tahu kapan terpidana mati asal Filipina Mary Jane akan diekesekusi. Menurut dia, itu adalah wewenang Kejaksaan Agung.

"Jaksa Agung yang tahu itu," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Selasa (13/9/2016).

Menurut Yasonna, eksekusi Mary Jane belum bisa terlaksana dalam waktu dekat. Sebab masih ada proses hukum yang berjalan.

"Belumlah. Kan permintaan Filipina masih ada kasus trafficking-nya. Kita dengar dululah, kita lihat dulu," kata dia.

Yasonna menyatakan, seharusnya dalam ketentuan hukum Filipina, Mary Jane diperiksa di negara asalnya. Namun, dia memastikan tak akan mengizinkan dia tersebut diperiksa di Filipina.

"Dalam hukum acara Filipina harusnya Mary Jane diperiksa di sana," sebut dia.

"Kita tidak izinkan. Kita minta supaya keterangannya diambil secara tertulis di bawah sumpah di sini saja," pungkas Yasonna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya