Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengkritisi saksi ahli psikologi Dewi Taviana Walida yang dihadirkan kubu Jessica Kumala Wongso. JPU menyatakan apa yang disampaikan Dewi di dalam persidangan tidak objektif.
Sebab, Dewi menyebut ahli psikologi yang dihadirkan JPU pada persidangan terdahulu, Antonia Ratih Anjayani, bias. Sementara, Dewi hanya memeriksa dokumen pemeriksaan milik Ratih. Dewi juga tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap Jessica.
Menanggapi tudingan itu, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyerang balik JPU. Otto menyatakan, justru ahli yang dihadirkan JPU-lah yang tidak objektif saat memeriksa Jessica.
Baca Juga
"Dibilang saksi ini tidak objektif, tidak metodelogi, tidak ilmiah atau apalah istilahnya. Bayangkan saja, dulu waktu Ratih bersaksi hanya dengan 'pada umumnya', dia tidak melakukan penelitian sebagaimana seharusnya," ujar Otto di PN Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).
Advertisement
Menurut Otto, Ratih memeriksa Jessica, namun tidak dilakukan penelitian secara mendalam. Dia justru membuat tolak ukur Jessica dengan orang lain.
"Dia bilang umumnya orang menaruh paper bag di kursi bukan meja, padahal dia tidak meneliti. Lagi pula, kalau untuk melakukan penelitian seseorang kan bukan orang lain yang diteliti, tapi kita ceritakan, ini kan kebiasaannya Jessica, yang diperiksa kebiasaan Jessica dong," kata Otto.
Karena itu, lanjut Otto, seharusnya psikolog saat itu memeriksa kebiasaan Jessica, termasuk kebiasaan sebelum peristiwa 6 Januari 2016 di Kafe Olivier.
"Jika cara penelitiannya pun sudah tidak kena, caranya tidak tepat, ya tidak bisa disimpulkan dong," Otto menandaskan.