Kades di Cikeas Dibui karena Jual Lahan SD Negeri

Tersangka meminta penangguhan penahanan. Klaim roda pemerintahan tidak berjalan setelah penahanan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 07 Okt 2016, 12:02 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 12:02 WIB
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas
Rusuh di Penjara Guyana, 16 Napi Tewas. Ilustrasi penjara Guyana (AFP)

Liputan6.com, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menahan Kepala Desa (Kades) Cikeas Udik terkait penjualan aset negara di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kanit III Reskrimsus Polres Bogor Iptu Azi Lesmana mengatakan, Kades Cikeas Udik bernama Mochamad Haris ditahan karena diduga menjual aset negara berupa lahan SDN Cikeas Udik 01 seluas 4.197 meter persegi.

"Iya, dari kemarin sudah ditahan di Mapolres," kata Azi, Jumat (7/10/2016).

Selain Kades, polisi telah menahan lebih dahulu Sekretaris Desa, Sopianto, satu orang penjual tanah, dan satu orang lainnya sebagai staf di desa tersebut.

"Dalam kasus ini ada empat orang yang sudah kami tahan. Mereka terlibat penjualan aset negara," ujar Azi.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka akan dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Sementara itu, kuasa hukum Mochamad Haris, Johan Pakpahan, akan mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak penyidik Polres Bogor. Menurut dia, pascapenahanan dua pejabat desa, roda pemerintahan di Desa Cikeas Udik terganggu.

"Supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu, kami akan mengajukan penangguhan penahanan," ujar Haris.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya